Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata

Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/ Conformity Assessment Body, seperti: lembaga sertifikasi; lembaga inspeksi; lembaga validasi/verifikasi; penyelenggara uji profisiensi; dan produsen bahan acuan.

 

Hingga saat ini, KAN telah memeroleh pengakuan secara regional maupun internasional untuk skema akreditasi yang tercantum di sini. Hal ini memiliki makna bahwa sertifikat/ hasil uji yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diakreditasi oleh KAN untuk skema akreditasi tersebut dapat diterima oleh negara lain. Pengakuan ini disepakati melalui penandatanganan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dan/atau Multilateral Recognition Agreement (MLA) di The Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) dan/atau International Accreditation Forum (IAF) serta International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).

 

Berlaku sejak tahun 2019, masa berlaku akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah 5 tahun, dengan kunjungan rutin surveillance dan witness sesuai ketentuan. Daftar Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN dapat dilihat pada Direktori Klien Terakreditasi.

 

#iso9001

#iso90012015

#iso9001accredited

#iso9001certification

#iso9001consultant

#iso9001indonesia

#iso9001internalaudit

#iso9001internalauditor

#iso9001sertifikasi

#iso9001standard

#iso9001versi2015

#ıso9001

#lembaga sertifikasi iso

#sertifikasi iso indonesia

#sertifikasiiso

#sertifikasiiso9001

#sertifikasiisomurah

#sertifikasiisoperusahaan

#sertifikasiisosurabaya

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat Jl. Swadaya raya No 53 Blok E8, Bintaro Sektor 9
Pondok Pucung, Pondok Aren – https://goo.gl/maps/TTUzqR4YuQ4kcRbD8
(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Masa berlaku sertifikat standar usaha

Pelaku usaha pariwisata juga harus memperhatikan masa berlaku sertifikat standar usaha pariwisata, yaitu (Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2021):

 

  1. Sertifikat standarusaha pariwisata berisiko menengah rendahberlaku selama 3 (tiga) tahun
  2. Sertifikat standarusaha pariwisata berisiko menengah tinggi danberisiko tinggi berlaku selama pelaku usaha pariwisatamenjalankan usaha, sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan

 

#iso9001

#iso90012015

#iso9001accredited

#iso9001certification

#iso9001consultant

#iso9001indonesia

#iso9001internalaudit

#iso9001internalauditor

#iso9001sertifikasi

#iso9001standard

#iso9001versi2015

#ıso9001

#lembaga sertifikasi iso

#sertifikasi iso indonesia

#sertifikasiiso

#sertifikasiiso9001

#sertifikasiisomurah

#sertifikasiisoperusahaan

#sertifikasiisosurabaya

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat Jl. Swadaya raya No 53 Blok E8, Bintaro Sektor 9
Pondok Pucung, Pondok Aren – https://goo.gl/maps/TTUzqR4YuQ4kcRbD8
(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Pengajuan permohonan sertifikasi standar usaha pariwisata oleh pelaku usaha

Sebelumnya, para pelaku usaha pariwisata dapat menilai secara mandiri sesuai standar usaha pariwisata yang diatur dalam Lampiran Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021.

 

Namun, pelaku usaha pariwisata yang memiliki tingkat risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi tetap memiliki kewajiban untuk melakukan sertifikasi standar.

 

Oleh karena itu, para pelaku usaha yang dimaksud wajib mengajukannya pada LSU Bidang Pariwisata.

 

Namun, pengecualian terhadap pelaku usaha pariwisata berisiko menengah rendah karena dapat menulis self-declaration pada sistem OSS untuk mendapatkan sertifikat standar.

 

Beberapa informasi yang setidaknya harus dicantumkan dalam lembar permohonan pengajuan sertifikat standar usaha kepada LSU Bidang Pariwisata antara lain (Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2021):

 

  1. Nama usaha pariwisata
  2. Domisili Usaha Pariwisata
  3. Personel penghubung dengan LSU Bidang Pariwisata
  4. Legalitas hukum usaha pariwisata (NIB dan/atau izin sesuai KBLI, atau sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan)
  5. Struktur dan jumlah personil organisasi termasukpegawai/karyawan usaha pariwisata (karyawan tetap dankaryawan tidak tetap dengan sistem kontak minimal pertahun)
  6. Dokumentasi terkait pengoperasian usaha pariwisata dalamrangka memenuhipersyaratan standar usaha pariwisatayang ditetapkan dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021
  7. Informasi terkait sistem manajemen lain yang telah dimiliki
  8. Hasil penilaian mandiri yang dilakukan oleh usahapariwisata sesuai standar usaha terkait
  9. Informasi tentang jumlah usaha pariwisata termasuk usahapariwisata cabang (untukyang mengajukan sertifikasi multisite)

 

 

#iso9001

#iso90012015

#iso9001accredited

#iso9001certification

#iso9001consultant

#iso9001indonesia

#iso9001internalaudit

#iso9001internalauditor

#iso9001sertifikasi

#iso9001standard

#iso9001versi2015

#ıso9001

#lembaga sertifikasi iso

#sertifikasi iso indonesia

#sertifikasiiso

#sertifikasiiso9001

#sertifikasiisomurah

#sertifikasiisoperusahaan

#sertifikasiisosurabaya

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat Jl. Swadaya raya No 53 Blok E8, Bintaro Sektor 9
Pondok Pucung, Pondok Aren – https://goo.gl/maps/TTUzqR4YuQ4kcRbD8
(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Tingkat risiko usaha pariwisata yang wajib mengurus standar usaha pariwisata

Kategori tingkat risiko usaha yang dimaksud, di antaranya (Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2021):

 

  1. Tingkat risiko menengah rendah
  2. Tingkat risiko menengah tinggi
  3. Tingkat risiko tinggi

 

Sementara untuk pelaku usaha pariwisata dengan tingkat risiko rendah hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan atau singkatnya Sertifikat Standar K3L (Lampiran II Sektor Pariwisata Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).

 

Sertifikat K3L berupa pernyataan mandiri (self-declaration) yang akan muncul setelah selesai mengurus NIB melalui sistem OSS.

 

Kembali lagi pada perihal sertifikat standar usaha yang diberikan oleh LSU Bidang Pariwisata untuk usaha pariwisata dengan risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Berikut merupakan ketentuannya (Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2021):

 

Pelaku usaha pariwisata berisiko menengah rendah dapat mengajukan secara sukarela melalui daring atau luring

 

Sertifikasi Usaha Pariwisata berisiko menengah rendahsecara secara daring atau luring dilakukan berdasarkanskema Sertifikasi Usaha Pariwisata

 

Pelaku usaha pariwisata berisiko menengah tinggi dan tinngi mengajukan permohonan sertifikasi usaha pariwisata secara daring atau luring

 

Sertifikasi Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi danberisiko tinggi dilakukan secara daring atau luring, termasuk audit jarak jauh (remote audit) atas kesepakatanPelaku Usaha yang bersangkutan dengan LSU Bidang Pariwisata

 

Adapun acuan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan sertifikasi kepada LSU Bidang Pariwisata adalah melalui Lampiran Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

 

Sebagai tambahan, sertifikat standar usaha pariwisata untuk risiko menengah rendah diberikan oleh Lembaga OSS yang telah membuat pernyataan diri (self-declaration) pada saat mendaftarkan NIB melalui sistem OSS (Lampiran Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021).

 

#iso9001

#iso90012015

#iso9001accredited

#iso9001certification

#iso9001consultant

#iso9001indonesia

#iso9001internalaudit

#iso9001internalauditor

#iso9001sertifikasi

#iso9001standard

#iso9001versi2015

#ıso9001

#lembaga sertifikasi iso

#sertifikasi iso indonesia

#sertifikasiiso

#sertifikasiiso9001

#sertifikasiisomurah

#sertifikasiisoperusahaan

#sertifikasiisosurabaya

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat Jl. Swadaya raya No 53 Blok E8, Bintaro Sektor 9
Pondok Pucung, Pondok Aren – https://goo.gl/maps/TTUzqR4YuQ4kcRbD8
(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Definisi sertifikat standar usaha bidang pariwisata

Sebelum berangkat ke definisi sertifikat standar usaha pariwisata, akan lebih baik untuk mengetahui apa saja standar usaha yang harus dipenuhi.

 

Berdasarkan Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2021, standar usaha pariwisata adalah rumusan kualifikasi usaha pariwisata, antara lain:

 

  1. Produk
  2. Pelayanan
  3. Pengelolaan usaha pariwisata melalui audit

 

Sementara itu definisi sertifikat usaha pariwisata adalah bukti tertulis yang

diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSU Bidang Pariwisata) kepada pelaku usaha pariwisata yang telah memenuhi Standar Usaha Pariwisata (Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2021).

 

LSU Bidang Pariwisata wajib memiliki akreditasi yang diselenggarakan oleh KAN.

 

#iso9001

#iso90012015

#iso9001accredited

#iso9001certification

#iso9001consultant

#iso9001indonesia

#iso9001internalaudit

#iso9001internalauditor

#iso9001sertifikasi

#iso9001standard

#iso9001versi2015

#ıso9001

#lembaga sertifikasi iso

#sertifikasi iso indonesia

#sertifikasiiso

#sertifikasiiso9001

#sertifikasiisomurah

#sertifikasiisoperusahaan

#sertifikasiisosurabaya

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat Jl. Swadaya raya No 53 Blok E8, Bintaro Sektor 9
Pondok Pucung, Pondok Aren – https://goo.gl/maps/TTUzqR4YuQ4kcRbD8
(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Peraturan Menteri Pariwisata No 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata

Melalui Peraturan Menteri Pariwisata No 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata kementrian pariwisata menunjuk Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk melakukan akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ada di Indonesia. Dalam peraturan menteri pariwisata ini juga dilakukan pelimpahan wewenang penetapan kepada pejabat setingkat eselon 1 untuk menunjuk dan menetapkan LSUP. Selain itu terdapat tugas dan wewenang komisi otorisasi yang diantaranya menyusun teknis pengembangan Skema, melakukan kajian penerapan Skema, melakukan pengawasan sertifikasi usaha, mengawasi kinerja LSU Pariwisata, mengevaluasu laporan kegiatan LSUP dan menyampaikan rekomendasi kepada KAN untuk peninjauan akreditasi terhadap LSU bidang pariwisata yang melakukan pelanggaran.

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat Jl. Swadaya raya No 53 Blok E8, Bintaro Sektor 9
Pondok Pucung, Pondok Aren – https://goo.gl/maps/TTUzqR4YuQ4kcRbD8
(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Menegenai Sertifikasi Usaha Pariwisata

Saat ini pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa industri pariwisata sebagai sektor andalan dan sektor unggulan. Dalam rangka meningkatkan daya saing dan kualitas pasar industri pariwisata global, juga pemenuhan kebutuhan serta kepuasan konsumen yang meliputi aspek produk, pelayanan dan pengelolaan yang professional, sektor pariwisata perlu diatur dengan suatu regulasi yang bisa memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha pariwisata.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan mewajibkan setiap usaha pariwisata untuk memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata sebagai parameter telah memenuhi Standar Usaha Pariwisata. Undang-Undang tersebut mengatur 13 (tiga belas) bidang usaha pariwisata yang harus dilakukan Sertifikasi Usaha Pariwisata, yaitu:
• Daya tarik wisata
• Kawasan pariwisata
• Jasa transportasi pariwisata
• Jasa perjalanan wisata
• Jasa makanan dan minuman (salah satunya meliputi usaha Restoran dan Rumah Makan)
• Jasa penyediaan akomodasi (salah satunya meliputi usaha Hotel)
• Jasa usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
• Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran
• Jasa informasi pariwisata
• Jasa konsultan pariwisata
• Usaha pramuwisata
• Wisata tirta
• Spa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, 13 bidang usaha pariwisata di atas dirinci menjadi 56 usaha pariwisata yang masing-masing dilengkapi dengan Standar Usaha Pariwisata dan ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Pariwisata.
Tujuan dilakukannya sertifikasi usaha pariwisata selain memberikan dukungan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah, juga ditujukan untuk membantu pelaku usaha pariwisata (seperti hotel, rumah makan, restoran dan lainnya) untuk dapat memperoleh sertifikat pencapaian predikat “bintang” sesuai dengan pemenuhan standar produk, pelayanan dan pengelolaan/manajemen yang disyaratkan.

LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA BIDANG PARIWISATA-LSUP (pengertian, dasar hukum dan peranan)
Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (atau disebut LSU Bidang Pariwisata) merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan proses sertifikasi, menerbitkan dan mencabut sertifikat dalam upaya mendukung usaha pariwisata sesuai standar/ketentuan peraturan perundangan dan diatur melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 5.

SEJARAH SERTIFIKASI
Upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan didalam industri pariwisata sudah sejak lama dilakukan. Dalam industri akomodasi (perhotelan), dikenal kebijakan klasifikasi penggolongan kelas hotel dalam beberapa kategori yaitu: Hotel Bintang 1, Hotel Bintang 2, Hotel Bintang 3, Hotel Bintang 4, Hotel Bintang 5, Hotel Melati (penggabungan Melati 1/2/3).
Klasifikasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 02 Tahun 2003 dengan menunjuk organisasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebagai pelaksana klasifikasi industri perhotelan. Namun di dalam Peraturan Menteri tersebut juga dicantumkan agar PHRI segera membentuk lembaga mandiri untuk melakukan kegiatan yang dimaksud.

Kebijakan-kebijakan diatas kemudian dikuatkan menjadi kebijakan Sertifikasi Usaha Pariwisata dengan menerapkan Standar Usaha Pariwisata yang ditinjau dari aspek produk, pelayanan dan pengelolaan yang bertujuan untuk menjaga kualitas dan meningkatkan daya saing usaha pariwisata dari aspek produk, pelayanan dan pengelolaan. Penerapan Standar Usaha Pariwisata ini diberlakukan terhadap 13 (tiga belas) jenis usaha pariwisata yang tercantum dalam Undang-Undang Pariwisata Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, yang kemudian dirinci menjadi 56 (lima puluh enam) sub jenis usaha pariwisata sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata di Bidang Pariwisata, dengan penyelenggara Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, atau yang dikenal dengan sebutan LSUP.

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat Jl. Swadaya raya No 53 Blok E8, Bintaro Sektor 9
Pondok Pucung, Pondok Aren – https://goo.gl/maps/TTUzqR4YuQ4kcRbD8
(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com