PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK
PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah kebijakan nasional sebagai pedoman perusahaan untuk penerapan K3 yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Aktivitas sosial dan kerja saat pandemi atau musim wabah misalnya memiliki potensi bahaya, “potensi bahaya” adalah kondisi atau keadaan baik pada orang, peralatan, mesin, pesawat, instalasi, bahan, cara kerja, sifat kerja, proses produksi dan lingkungan yang berpotensi menimbulkan gangguan, kerusakan, kerugian, kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, dan penyakit akibat kerja.
Penerapan Sistem Manajemen dan Keselamatan Kerja – SMK3 diatur dalam PP 50 tahun 2012. PP 50 tahun 2012 berisi tentang Kebijakan nasional tentang SMK3 yang tertuang dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 April 2012. PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja diundangkan Menkumkam Amir Syamsudin pada tanggal 12 April 2012 di Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 diundangkan dan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 100. Penjelasan Atas PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5309. Agar setiap orang mengetahuinya.
Leave a Reply