pentingnya sertifikasi usaha pariwisata

Manfaat Sertifikasi Standard Hotel/ Sertifikasi Hotel Berbintang

 

  • Memastikan penerapan Standar Usaha Hotel di perusahaan
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan
  • Meningkatkan citra dan daya saing perusahaan
  • Penerapan sistem manajemen yang baik akan meningkatkan produktifitas, efisiensi dan efektifitas operasional sehingga mengurangi biaya pemborosan karena kegagalan dalam mencapai mutu produk yang telah ditetapkan
  • Meningkatkan moral karyawan melalui sistem kerja yang baik dan konsisten
  • Memastikan komitmen perusahaan dalam pemenuhan Peraturan Menteri.

 

https://sucofindobandung.com/layanan-kami/sertifikasi/sertifikasi-standard-usaha-hotel/

 

#iso9001

#iso90012015

#iso9001accredited

#iso9001certification

#iso9001consultant

#iso9001indonesia

#iso9001internalaudit

#iso9001internalauditor

#iso9001sertifikasi

#iso9001standard

#iso9001versi2015

#ıso9001

#lembaga sertifikasi iso

#sertifikasi iso indonesia

#sertifikasiiso

#sertifikasiiso9001

#sertifikasiisomurah

#sertifikasiisoperusahaan

#sertifikasiisosurabaya

Kontak Kami :

  1. Sertifikasi Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya

Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan

Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

 

Phone : (021) 021 22352882

Whatapps : 0811 10555 509

Email : cs@serkindo.com

www.serkindo.com

persyaratan sertifikasi usaha pariwisata

Sertifikasi Standard Usaha Hotel

 

Standard Usaha Hotel ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No : PM.53/HM.001/MPEK/2013 yang menetapkan kualifikasi usaha hotel dan atau penggolongan kelas usaha hotel yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel untuk Hotel Bintang dan Hotel Nonbintang.

Sertifikasi Usaha Hotel adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui penilaian kesesuaian standard usaha hotel

Keterlibatan Badan sertifikasi sebagai pihak ketiga yang independent sangat diperlukan untuk memonitor dan memberikan pengakuan jasa akomodasi/hotel yang telah memenuhi Standar Usaha Hotel sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013.

 

https://sucofindobandung.com/layanan-kami/sertifikasi/sertifikasi-standard-usaha-hotel/

 

#iso9001

#iso90012015

#iso9001accredited

#iso9001certification

#iso9001consultant

#iso9001indonesia

#iso9001internalaudit

#iso9001internalauditor

#iso9001sertifikasi

#iso9001standard

#iso9001versi2015

#ıso9001

#lembaga sertifikasi iso

#sertifikasi iso indonesia

#sertifikasiiso

#sertifikasiiso9001

#sertifikasiisomurah

#sertifikasiisoperusahaan

#sertifikasiisosurabaya

Kontak Kami :

  1. Sertifikasi Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya

Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan

Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

 

Phone : (021) 021 22352882

Whatapps : 0811 10555 509

Email : cs@serkindo.com

www.serkindo.com

biaya sertifikasi usaha pariwisata

Perkuat Sektor Pariwisata melalui LSUP yang Profesional

 

Sektor pariwisata cukup spesifik dan cukup strategis, karena pasar bebas di ASEAN tidak kemudian bebas sebebas-bebasnya. “Ketika kita masuk dalam MEA, pimpinan Negara ASEAN bersepakat untuk memulai 12 sektor yang pertama. Dan sektor Pariwisata termasuk salah satunya,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN, Kukuh S Ahmad saat membuka Workshop Skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) Bidang Akomodasi (Hotel) yang diselengarakan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, pada Selasa, 18 Oktober 2016.

 

 

 

Maka, lanjutnya, kita perlu memperkuat sektor pariwisata. Karena di setiap perundingan ASEAN, ketika suatu sektor sudah disepakati, maka tidak akan lepas dari Standards, Technical Regulation, dan Conformity Assessment Procedure, atau lebih dikenal dengan istilah STRACAP. Maka, 10 negara ASEAN harus saling harmonis satu sama lain.

 

 

 

Dalam blue print MEA 2025, ditargetkan pada tahun 2019 pemasukan negara dari pariwisata akan mengalahkan dari migas. “Untuk mendukung target itu, diperlukan komitmen profesionalisme kita dalam melakukan kegiatan-kegiatan sertifikasi,” jelas Kukuh. Terselenggaranya workshop ini merupakan wujud komitmen KAN dan BSN dalam membantu para stakeholder / pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan daya saing bangsa.

 

 

 

Workshop ini diselenggarakan untuk menyosialisasikan penyempurnaan skema, serta melakukan diskusi teknis bersama pelaku usaha LSUP terkait akreditasi LSUP khususnya sektor akomodasi. Hadir sebagai narasumber adalah Direktur Industri Pariwisata, Kementerian Pariwisata, Agus Priyono; Kepala Bidang Administrasi Komisi Otorisasi Sertifikasi Usagha Pariwisata, Partono; Plt Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi BSN, Donny Purnomo; serta Kepala Bidang Akreditasi Sistem Manajemen, Triningsih Herlinawati. (ald-Humas)

 

https://bsn.go.id/main/berita/detail/7881/perkuat-sektor-pariwisata-melalui-lsup-yang-profesional

 

#iso9001

#iso90012015

#iso9001accredited

#iso9001certification

#iso9001consultant

#iso9001indonesia

#iso9001internalaudit

#iso9001internalauditor

#iso9001sertifikasi

#iso9001standard

#iso9001versi2015

#ıso9001

#lembaga sertifikasi iso

#sertifikasi iso indonesia

#sertifikasiiso

#sertifikasiiso9001

#sertifikasiisomurah

#sertifikasiisoperusahaan

#sertifikasiisosurabaya

Kontak Kami :

  1. Sertifikasi Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya

Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan

Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

 

Phone : (021) 021 22352882

Whatapps : 0811 10555 509

Email : cs@serkindo.com

www.serkindo.com

sertifikasi usaha pariwisata adalah

Skema Akreditasi LSUP

 

Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah skema akreditasi LSUP, yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan usaha pariwisata, antara lain: perhotelan, restoran, rumah makan, cafe, bar dan spa  berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 1 Tahun 2016 . Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP).

 

Dalam menjalankan operasionalnya, LSUP dipersyaratkan oleh KAN untuk menerapkan sistem yang mengacu kepada persyaratan standar sebagai berikut:

 

  • SNI ISO/IEC 17021-1:2015 Penilaian kesesuaian – Persyaratan lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi sistem manajemen – Bagian 1: Persyaratan
  • Peraturan Menteri Pariwisata No. 1 Tahun 2016
  • Peraturan Menteri Pariwisata No. 12 Tahun 2016
  • Peraturan dari badan regulasi (regulatory body) atau persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan.

 

https://kan.or.id/index.php/programs/sni-iso-iec-17021/lembaga-sertifikasi-usaha-pariwisata

 

#iso9001

#iso90012015

#iso9001accredited

#iso9001certification

#iso9001consultant

#iso9001indonesia

#iso9001internalaudit

#iso9001internalauditor

#iso9001sertifikasi

#iso9001standard

#iso9001versi2015

#ıso9001

#lembaga sertifikasi iso

#sertifikasi iso indonesia

#sertifikasiiso

#sertifikasiiso9001

#sertifikasiisomurah

#sertifikasiisoperusahaan

#sertifikasiisosurabaya

Kontak Kami :

  1. Sertifikasi Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya

Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan

Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

 

Phone : (021) 021 22352882

Whatapps : 0811 10555 509

Email : cs@serkindo.com

www.serkindo.com

lsup adalah

Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah

 

proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit dari lembaga sertifikasi.

 

Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) adalah suatu lembaga yang dibentuk atas amanat Paraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012, yang pendiriannya disahkan oleh Notaris dan dengan demikian mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga. Penyelenggaraan sertifikasi usaha pariwisata menggunakan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014.

 

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU) merupakan implementasi UUD No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mensyaratkan bahwa produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata harus memiliki standar. Lalu, Peraturan Menteri No 1 dan 7 tahun 2014 mewajibkan pelaku industri wisata melakukan Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata.

 

https://lsurecreation.com/tentang-kami/latar-belakang-lsu/#:~:text=Lembaga%20Sertifikasi%20Usaha%20(LSU)%20adalah,perbuatan%20hukum%20dengan%20pihak%20ketiga.

 

#iso9001

#iso90012015

#iso9001accredited

#iso9001certification

#iso9001consultant

#iso9001indonesia

#iso9001internalaudit

#iso9001internalauditor

#iso9001sertifikasi

#iso9001standard

#iso9001versi2015

#ıso9001

#lembaga sertifikasi iso

#sertifikasi iso indonesia

#sertifikasiiso

#sertifikasiiso9001

#sertifikasiisomurah

#sertifikasiisoperusahaan

#sertifikasiisosurabaya

Kontak Kami :

Sertifikasi Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya

Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan

Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

 

Phone : (021) 021 22352882

Whatapps : 0811 10555 509

Email : cs@serkindo.com

www.serkindo.com

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib Menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang standar usaha restoran.

Penggolongan Usaha Restoran :

  1. Restoran Non Bintang
  2. Restoran Bintang
    1. Restoran Bintang 1.
    2. Restoran Bintang 2.
    3. Restoran Bintang 3.
    4. Restoran Bintang 4.
    5. Restoran Bintang 5.

#lembagasertifikasiusaha

#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisatabali

#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

#lsupbiroperjalananwisata

#lsuphotel

#lsupindonesia

#lsupindonesia

#lsupjakarta

#lsuprestoran

#lsupspa

#lsupsurabaya

#lsuptangerang

#sertifikasiusahapariwisa

#sertifikasiusahapariwisata

#sertifikasiusahapariwisataindonesia

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Peraturan Menteri Pariwisata No 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata

Melalui Peraturan Menteri Pariwisata No 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata kementrian pariwisata menunjuk Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk melakukan akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ada di Indonesia. Dalam peraturan menteri pariwisata ini juga dilakukan pelimpahan wewenang penetapan kepada pejabat setingkat eselon 1 untuk menunjuk dan menetapkan LSUP. Selain itu terdapat tugas dan wewenang komisi otorisasi yang diantaranya menyusun teknis pengembangan Skema, melakukan kajian penerapan Skema, melakukan pengawasan sertifikasi usaha, mengawasi kinerja LSU Pariwisata, mengevaluasu laporan kegiatan LSUP dan menyampaikan rekomendasi kepada KAN untuk peninjauan akreditasi terhadap LSU bidang pariwisata yang melakukan pelanggaran.

#lembagasertifikasiusaha

#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisatabali

#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

#lsupbiroperjalananwisata

#lsuphotel

#lsupindonesia

#lsupindonesia

#lsupjakarta

#lsuprestoran

#lsupspa

#lsupsurabaya

#lsuptangerang

#sertifikasiusahapariwisa

#sertifikasiusahapariwisata

#sertifikasiusahapariwisataindonesia

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata

Tata Cara/Prosedur/Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi

Proses sertifikasi meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. Pemohon/Usaha Pariwisata mengajukan permohonan sertifikasi kepada LSU L-SUP.
  2. LSU L-SUP melakukan Audit Tahap I (Audit Dokumen) meliputi Form Permohonan Sertifikasi, Legalitas Pemohon, Hasil Penilaian Mandiri (Self Assesment) oleh Pemohon terhadap kesesuaian Standar Usaha Pariwisata dan dokumen terkait lainnya.
  3. Setelah Audit Tahap I dinyatakan lengkap, LSU L-SUP menugaskan Tim Auditor untuk melaksanakan Audit Tahap II (Audit Lapangan) untuk melakukan verifikasi kesesuaian Hasil Penilaian Mandiri dengan Standar Usaha Pariwisata, memeriksa dokumen-dokumen operasional Pemohon dan meninjau kondisi fisik lokasi usaha Pemohon serta melakukan observasi pelayanan dan kinerja tenaga kerja Pemohon.
  4. Setelah Audit Tahap II dinyatakan lengkap, Tim Auditor menyerahkan Hasil Audit Tahap II kepada LSU L-SUP.
  5. LSU L-SUP mengadakan Rapat Pengambilan Keputusan Sertifikasi bersama Komite Pengambilan Sertifikasi (Komite Sertifikasi).
  6. Berdasarkan Hasil Rapat Pengambilan Keputusan Sertifikasi, LSU L-SUP menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata bagi Pemohon sesuai dengan lingkup sertifikasi yang diajukan.

#lembagasertifikasiusaha

#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisatabali

#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

#lsupbiroperjalananwisata

#lsuphotel

#lsupindonesia

#lsupindonesia

#lsupjakarta

#lsuprestoran

#lsupspa

#lsupsurabaya

#lsuptangerang

#sertifikasiusahapariwisa

#sertifikasiusahapariwisata

#sertifikasiusahapariwisataindonesia

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Mengenai Sertifikasi Usaha Pariwisata

Saat ini pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa industri pariwisata sebagai sektor andalan dan sektor unggulan. Dalam rangka meningkatkan daya saing dan kualitas pasar industri pariwisata global, juga pemenuhan kebutuhan serta kepuasan konsumen yang meliputi aspek produk, pelayanan dan pengelolaan yang professional, sektor pariwisata perlu diatur dengan suatu regulasi yang bisa memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha pariwisata.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan mewajibkan setiap usaha pariwisata untuk memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata sebagai parameter telah memenuhi Standar Usaha Pariwisata. Undang-Undang tersebut mengatur 13 (tiga belas) bidang usaha pariwisata yang harus dilakukan Sertifikasi Usaha Pariwisata, yaitu:

  • Daya tarik wisata
  • Kawasan pariwisata
  • Jasa transportasi pariwisata
  • Jasa perjalanan wisata
  • Jasa makanan dan minuman (salah satunya meliputi usaha Restoran dan Rumah Makan)
  • Jasa penyediaan akomodasi (salah satunya meliputi usaha Hotel)
  • Jasa usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
  • Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran
  • Jasa informasi pariwisata
  • Jasa konsultan pariwisata
  • Usaha pramuwisata
  • Wisata tirta
  • Spa

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, 13 bidang usaha pariwisata di atas dirinci menjadi 56 usaha pariwisata yang masing-masing dilengkapi dengan Standar Usaha Pariwisata dan ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Pariwisata.

Tujuan dilakukannya sertifikasi usaha pariwisata selain memberikan dukungan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah, juga ditujukan untuk membantu pelaku usaha pariwisata (seperti hotel, rumah makan, restoran dan lainnya) untuk dapat memperoleh sertifikat pencapaian predikat “bintang” sesuai dengan pemenuhan standar produk, pelayanan dan pengelolaan/manajemen yang disyaratkan.

LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA BIDANG PARIWISATA-LSUP (pengertian, dasar hukum dan peranan)

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (atau disebut LSU Bidang Pariwisata) merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan proses sertifikasi, menerbitkan dan mencabut sertifikat dalam upaya mendukung usaha pariwisata sesuai standar/ketentuan peraturan perundangan dan diatur melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 5.

SEJARAH SERTIFIKASI

Upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan didalam industri pariwisata sudah sejak lama dilakukan. Dalam industri akomodasi (perhotelan), dikenal kebijakan klasifikasi penggolongan kelas hotel dalam beberapa kategori yaitu: Hotel Bintang 1, Hotel Bintang 2, Hotel Bintang 3, Hotel Bintang 4, Hotel Bintang 5, Hotel Melati (penggabungan Melati 1/2/3).

Klasifikasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 02 Tahun 2003 dengan menunjuk organisasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebagai pelaksana klasifikasi industri perhotelan. Namun di dalam Peraturan Menteri tersebut juga dicantumkan agar PHRI segera membentuk lembaga mandiri untuk melakukan kegiatan yang dimaksud.

Kebijakan-kebijakan diatas kemudian dikuatkan menjadi kebijakan Sertifikasi Usaha Pariwisata dengan menerapkan Standar Usaha Pariwisata yang ditinjau dari aspek produk, pelayanan dan pengelolaan yang bertujuan untuk menjaga kualitas dan meningkatkan daya saing usaha pariwisata dari aspek produk, pelayanan dan pengelolaan. Penerapan Standar Usaha Pariwisata ini diberlakukan terhadap 13 (tiga belas) jenis usaha pariwisata yang tercantum dalam Undang-Undang Pariwisata Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, yang kemudian dirinci menjadi 56 (lima puluh enam) sub jenis usaha pariwisata sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata di Bidang Pariwisata, dengan penyelenggara Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, atau yang dikenal dengan sebutan LSUP.

#lembagasertifikasiusaha

#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisatabali

#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

#lsupbiroperjalananwisata

#lsuphotel

#lsupindonesia

#lsupindonesia

#lsupjakarta

#lsuprestoran

#lsupspa

#lsupsurabaya

#lsuptangerang

#sertifikasiusahapariwisa

#sertifikasiusahapariwisata

#sertifikasiusahapariwisataindonesia

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata

lembaga yang didirikan berdasarkan amanah Undang-undang Kepariwisataan No 10 Tahun 2009, PP 52 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Pariwisata No 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

 

#lembagasertifikasiusaha

#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisatabali

#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

#lsupbiroperjalananwisata

#lsuphotel

#lsupindonesia

#lsupindonesia

#lsupjakarta

#lsuprestoran

#lsupspa

#lsupsurabaya

#lsuptangerang

#sertifikasiusahapariwisa

#sertifikasiusahapariwisata

#sertifikasiusahapariwisataindonesia

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com