Peraturan Menteri Pariwisata No 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata

Melalui Peraturan Menteri Pariwisata No 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata kementrian pariwisata menunjuk Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk melakukan akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ada di Indonesia. Dalam peraturan menteri pariwisata ini juga dilakukan pelimpahan wewenang penetapan kepada pejabat setingkat eselon 1 untuk menunjuk dan menetapkan LSUP. Selain itu terdapat tugas dan wewenang komisi otorisasi yang diantaranya menyusun teknis pengembangan Skema, melakukan kajian penerapan Skema, melakukan pengawasan sertifikasi usaha, mengawasi kinerja LSU Pariwisata, mengevaluasu laporan kegiatan LSUP dan menyampaikan rekomendasi kepada KAN untuk peninjauan akreditasi terhadap LSU bidang pariwisata yang melakukan pelanggaran.

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Menegenai Sertifikasi Usaha Pariwisata

Saat ini pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa industri pariwisata sebagai sektor andalan dan sektor unggulan. Dalam rangka meningkatkan daya saing dan kualitas pasar industri pariwisata global, juga pemenuhan kebutuhan serta kepuasan konsumen yang meliputi aspek produk, pelayanan dan pengelolaan yang professional, sektor pariwisata perlu diatur dengan suatu regulasi yang bisa memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha pariwisata.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan mewajibkan setiap usaha pariwisata untuk memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata sebagai parameter telah memenuhi Standar Usaha Pariwisata. Undang-Undang tersebut mengatur 13 (tiga belas) bidang usaha pariwisata yang harus dilakukan Sertifikasi Usaha Pariwisata, yaitu:
• Daya tarik wisata
• Kawasan pariwisata
• Jasa transportasi pariwisata
• Jasa perjalanan wisata
• Jasa makanan dan minuman (salah satunya meliputi usaha Restoran dan Rumah Makan)
• Jasa penyediaan akomodasi (salah satunya meliputi usaha Hotel)
• Jasa usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
• Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran
• Jasa informasi pariwisata
• Jasa konsultan pariwisata
• Usaha pramuwisata
• Wisata tirta
• Spa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, 13 bidang usaha pariwisata di atas dirinci menjadi 56 usaha pariwisata yang masing-masing dilengkapi dengan Standar Usaha Pariwisata dan ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Pariwisata.
Tujuan dilakukannya sertifikasi usaha pariwisata selain memberikan dukungan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah, juga ditujukan untuk membantu pelaku usaha pariwisata (seperti hotel, rumah makan, restoran dan lainnya) untuk dapat memperoleh sertifikat pencapaian predikat “bintang” sesuai dengan pemenuhan standar produk, pelayanan dan pengelolaan/manajemen yang disyaratkan.

LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA BIDANG PARIWISATA-LSUP (pengertian, dasar hukum dan peranan)
Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (atau disebut LSU Bidang Pariwisata) merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan proses sertifikasi, menerbitkan dan mencabut sertifikat dalam upaya mendukung usaha pariwisata sesuai standar/ketentuan peraturan perundangan dan diatur melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 5.

SEJARAH SERTIFIKASI
Upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan didalam industri pariwisata sudah sejak lama dilakukan. Dalam industri akomodasi (perhotelan), dikenal kebijakan klasifikasi penggolongan kelas hotel dalam beberapa kategori yaitu: Hotel Bintang 1, Hotel Bintang 2, Hotel Bintang 3, Hotel Bintang 4, Hotel Bintang 5, Hotel Melati (penggabungan Melati 1/2/3).
Klasifikasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 02 Tahun 2003 dengan menunjuk organisasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebagai pelaksana klasifikasi industri perhotelan. Namun di dalam Peraturan Menteri tersebut juga dicantumkan agar PHRI segera membentuk lembaga mandiri untuk melakukan kegiatan yang dimaksud.

Kebijakan-kebijakan diatas kemudian dikuatkan menjadi kebijakan Sertifikasi Usaha Pariwisata dengan menerapkan Standar Usaha Pariwisata yang ditinjau dari aspek produk, pelayanan dan pengelolaan yang bertujuan untuk menjaga kualitas dan meningkatkan daya saing usaha pariwisata dari aspek produk, pelayanan dan pengelolaan. Penerapan Standar Usaha Pariwisata ini diberlakukan terhadap 13 (tiga belas) jenis usaha pariwisata yang tercantum dalam Undang-Undang Pariwisata Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, yang kemudian dirinci menjadi 56 (lima puluh enam) sub jenis usaha pariwisata sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata di Bidang Pariwisata, dengan penyelenggara Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, atau yang dikenal dengan sebutan LSUP.

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com