Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Tata Cara/Prosedur/Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi
Proses sertifikasi meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Pemohon/Usaha Pariwisata mengajukan permohonan sertifikasi kepada LSU L-SUP.
- LSU L-SUP melakukan Audit Tahap I (Audit Dokumen) meliputi Form Permohonan Sertifikasi, Legalitas Pemohon, Hasil Penilaian Mandiri (Self Assesment) oleh Pemohon terhadap kesesuaian Standar Usaha Pariwisata dan dokumen terkait lainnya.
- Setelah Audit Tahap I dinyatakan lengkap, LSU L-SUP menugaskan Tim Auditor untuk melaksanakan Audit Tahap II (Audit Lapangan) untuk melakukan verifikasi kesesuaian Hasil Penilaian Mandiri dengan Standar Usaha Pariwisata, memeriksa dokumen-dokumen operasional Pemohon dan meninjau kondisi fisik lokasi usaha Pemohon serta melakukan observasi pelayanan dan kinerja tenaga kerja Pemohon.
- Setelah Audit Tahap II dinyatakan lengkap, Tim Auditor menyerahkan Hasil Audit Tahap II kepada LSU L-SUP.
- LSU L-SUP mengadakan Rapat Pengambilan Keputusan Sertifikasi bersama Komite Pengambilan Sertifikasi (Komite Sertifikasi).
- Berdasarkan Hasil Rapat Pengambilan Keputusan Sertifikasi, LSU L-SUP menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata bagi Pemohon sesuai dengan lingkup sertifikasi yang diajukan.
#lembagasertifikasiusaha
#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisatabali
#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta
#lsupbiroperjalananwisata
#lsuphotel
#lsupindonesia
#lsupindonesia
#lsupjakarta
#lsuprestoran
#lsupspa
#lsupsurabaya
#lsuptangerang
#sertifikasiusahapariwisa
#sertifikasiusahapariwisata
#sertifikasiusahapariwisataindonesia
Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324
https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps
(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com