Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib Menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang standar usaha restoran.

Penggolongan Usaha Restoran :

  1. Restoran Non Bintang
  2. Restoran Bintang
    1. Restoran Bintang 1.
    2. Restoran Bintang 2.
    3. Restoran Bintang 3.
    4. Restoran Bintang 4.
    5. Restoran Bintang 5.

#lembagasertifikasiusaha

#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisatabali

#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

#lsupbiroperjalananwisata

#lsuphotel

#lsupindonesia

#lsupindonesia

#lsupjakarta

#lsuprestoran

#lsupspa

#lsupsurabaya

#lsuptangerang

#sertifikasiusahapariwisa

#sertifikasiusahapariwisata

#sertifikasiusahapariwisataindonesia

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Serkindo

Website: