Tingkat risiko usaha pariwisata yang wajib mengurus standar usaha pariwisata

Tingkat risiko usaha pariwisata yang wajib mengurus standar usaha pariwisata

Kategori tingkat risiko usaha yang dimaksud, di antaranya (Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2021):

  1. Tingkat risiko menengah rendah
  2. Tingkat risiko menengah tinggi
  3. Tingkat risiko tinggi

Sementara untuk pelaku usaha pariwisata dengan tingkat risiko rendah hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan atau singkatnya Sertifikat Standar K3L (Lampiran II Sektor Pariwisata Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).

Sertifikat K3L berupa pernyataan mandiri (self-declaration) yang akan muncul setelah selesai mengurus NIB melalui sistem OSS.

Kembali lagi pada perihal sertifikat standar usaha yang diberikan oleh LSU Bidang Pariwisata untuk usaha pariwisata dengan risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Berikut merupakan ketentuannya (Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2021):

Pelaku usaha pariwisata berisiko menengah rendah dapat mengajukan secara sukarela melalui daring atau luring

Sertifikasi Usaha Pariwisata berisiko menengah rendahsecara secara daring atau luring dilakukan berdasarkanskema Sertifikasi Usaha Pariwisata

Pelaku usaha pariwisata berisiko menengah tinggi dan tinngi mengajukan permohonan sertifikasi usaha pariwisata secara daring atau luring

Sertifikasi Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi danberisiko tinggi dilakukan secara daring atau luring, termasuk audit jarak jauh (remote audit) atas kesepakatanPelaku Usaha yang bersangkutan dengan LSU Bidang Pariwisata

Adapun acuan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan sertifikasi kepada LSU Bidang Pariwisata adalah melalui Lampiran Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Sebagai tambahan, sertifikat standar usaha pariwisata untuk risiko menengah rendah diberikan oleh Lembaga OSS yang telah membuat pernyataan diri (self-declaration) pada saat mendaftarkan NIB melalui sistem OSS (Lampiran Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021).

#iso9001

#iso90012015

#iso9001accredited

#iso9001certification

#iso9001consultant

#iso9001indonesia

#iso9001internalaudit

#iso9001internalauditor

#iso9001sertifikasi

#iso9001standard

#iso9001versi2015

#ıso9001

#lembaga sertifikasi iso

#sertifikasi iso indonesia

#sertifikasiiso

#sertifikasiiso9001

#sertifikasiisomurah

#sertifikasiisoperusahaan

#sertifikasiisosurabaya

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Serkindo

Website: