Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the consultstreet domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/satria230285/public_html/serkindo.com/wp-includes/functions.php on line 6121
Pengajuan permohonan sertifikasi standar usaha pariwisata oleh pelaku usaha - SERKINDO

Pengajuan permohonan sertifikasi standar usaha pariwisata oleh pelaku usaha

Pengajuan permohonan sertifikasi standar usaha pariwisata oleh pelaku usaha

Sebelumnya, para pelaku usaha pariwisata dapat menilai secara mandiri sesuai standar usaha pariwisata yang diatur dalam Lampiran Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021.

Namun, pelaku usaha pariwisata yang memiliki tingkat risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi tetap memiliki kewajiban untuk melakukan sertifikasi standar.

Oleh karena itu, para pelaku usaha yang dimaksud wajib mengajukannya pada LSU Bidang Pariwisata.

Namun, pengecualian terhadap pelaku usaha pariwisata berisiko menengah rendah karena dapat menulis self-declaration pada sistem OSS untuk mendapatkan sertifikat standar.

Beberapa informasi yang setidaknya harus dicantumkan dalam lembar permohonan pengajuan sertifikat standar usaha kepada LSU Bidang Pariwisata antara lain (Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2021):

  1. Nama usaha pariwisata
  2. Domisili Usaha Pariwisata
  3. Personel penghubung dengan LSU Bidang Pariwisata
  4. Legalitas hukum usaha pariwisata (NIB dan/atau izin sesuai KBLI, atau sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan)
  5. Struktur dan jumlah personil organisasi termasukpegawai/karyawan usaha pariwisata (karyawan tetap dankaryawan tidak tetap dengan sistem kontak minimal pertahun)
  6. Dokumentasi terkait pengoperasian usaha pariwisata dalamrangka memenuhipersyaratan standar usaha pariwisatayang ditetapkan dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021
  7. Informasi terkait sistem manajemen lain yang telah dimiliki
  8. Hasil penilaian mandiri yang dilakukan oleh usahapariwisata sesuai standar usaha terkait
  9. Informasi tentang jumlah usaha pariwisata termasuk usahapariwisata cabang (untukyang mengajukan sertifikasi multisite)

#iso9001

#iso90012015

#iso9001accredited

#iso9001certification

#iso9001consultant

#iso9001indonesia

#iso9001internalaudit

#iso9001internalauditor

#iso9001sertifikasi

#iso9001standard

#iso9001versi2015

#ıso9001

#lembaga sertifikasi iso

#sertifikasi iso indonesia

#sertifikasiiso

#sertifikasiiso9001

#sertifikasiisomurah

#sertifikasiisoperusahaan

#sertifikasiisosurabaya

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Serkindo

Website: