Tujuan Dalam Penerapan SMK3
Untuk seluruh perusahaan yang berada di Indonesia, diwajibkan menerapkan SMK3 atau sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini wajib dilakukan oleh perusahaan yang telah mempekerjakan paling sedikit 100 orang atau bahkan kurang dari 100 orang, namun memiliki potensi bahaya yang tinggi.
Tak hanya di sebuah perusahaan, di berbagai tempat layanan publik juga diharuskan menerapkan SMK3 atau sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Lantas seperti apa tujuan dan manfaat dengan adanya SMK3? Tujuannya, antara lain :
Mampu menciptakan sebuah tempat atau lingkungan kerja yang nyaman, aman dan dapat mendorong produktivitas,
Berguna untuk meningkatkan efektifitas perlindungan, SMK3 adalah ilmu penting bagi keselamatan dan kesehatan para pekerjanya,
Dapat mengurangi dan bahkan mencegah adanya suatu kecelakaan kerja atau sebuah penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja
Metode SMK3 adalah hal yang mampu mengontrol berbagai aktivitas kerja dengan baik.
Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324
https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps
(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com