Due Diligence Pihak Ketiga

Vendor dan Partner Bisa Menjadi Celah Risiko
Perusahaan mungkin sudah memiliki aturan anti-penyuapan yang ketat. Namun, bagaimana jika risiko justru muncul dari vendor, agen, konsultan, atau partner yang bertindak atas nama perusahaan?
ISO 37001 membantu organisasi mengelola risiko penyuapan yang dapat muncul dari aktivitas internal maupun hubungan dengan pihak ketiga. Salah satu bagian pentingnya adalah melakukan penilaian atau due diligence terhadap pihak yang memiliki tingkat risiko tertentu.
Perusahaan perlu memahami siapa pihak yang bekerja sama dengannya, bagaimana hubungan tersebut dijalankan, serta risiko yang mungkin muncul. Pengendalian dapat mencakup persyaratan kontrak, pemantauan, evaluasi, dan komunikasi kebijakan anti-penyuapan.
Langkah ini membantu perusahaan mengurangi blind spot dalam aktivitas bisnis dan memastikan pihak yang mewakili perusahaan memahami standar integritas yang diharapkan.
Hubungan bisnis yang sehat bukan hanya tentang keuntungan, tetapi juga tentang bagaimana risiko dan tanggung jawab dikelola bersama.
Meta Title: ISO 37001 dan Due Diligence Pihak Ketiga
Meta Description: Pelajari pentingnya due diligence terhadap vendor, agen, dan partner dalam mengendalikan risiko penyuapan melalui ISO 37001.
Slug: iso-37001-due-diligence-pihak-ketiga
📞 Kontak Kami:
- Sertifikasi Indonesia
📍 Alamat: Jl. Pembinaan No.36, Lengkong Gudang Tim., Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310
📌 Lihat Lokasi
☎️ Phone: (021) 22352213
📱 WhatsApp: 0811 10555 509
📧 Email: cs@serkindo.com
🌐 Website: www.serkindo.com
🔖 Hashtag:
#isojakarta
#isocertification
#isoconsultant
#lembagakonsultaniso
#sertifikasiisojakarta
#isostandard
#isointernational
#isoconsulting
#isoindonesia
#isomanagementsystem