Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the consultstreet domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/satria230285/public_html/serkindo.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Article - Page 109 of 123 - SERKINDO
Notice: Function WP_Styles::add was called incorrectly. The style with the handle "contact-widgets-contact-block" was enqueued with dependencies that are not registered: . Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.9.1.) in /home/satria230285/public_html/serkindo.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Function WP_Styles::add was called incorrectly. The style with the handle "contact-widgets-social-block" was enqueued with dependencies that are not registered: . Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.9.1.) in /home/satria230285/public_html/serkindo.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Article

Dasar Hukum Penerapan SMK3

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan dasar hukum SMK3 yang mana membahas mengenai sistem ini. SMK3 adalah ilmu yang berguna untuk mengatur dan mempertegas adanya sebuah SMK3 ini, dalam lingkungan kerja. Telah diatur dalam berbagai hukum dasar SMK3 dan rangkaian UU serta segala aturan turunannya.

Sistem manajemen ini wajib untuk diterapkan pada berbagai perusahaan yang ada di Indonesia. Terdapat beberapa aturan yang telah dikeluarkan dan menjadi sebuah dasar hukum untuk penerapan SMK3, antara lain :

  1. UU No.01 Tahun 1970

Dasar hukum SMK3 yang pertama ada di dalam UU ini, membahas tentang keselamatan kerja. Yang mana mengatur segala sesuatu keamanan yang ada di lingkungan kerja, baik yang ada di darat, air, udara atau bahkan di dalam tanah. Semua kondisi lapangan kerja yang masih berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia telah diatur dalam UU No.01 Tahun 1970.

  1. UU No.13 Tahun 2003

UU satu ini mengatur tentang ketenagakerjaan. Berisi tentang tenaga kerja adalah seseorang yang bekerja guna memenuhi kebutuhannya, dengan menghasilkan sebuah produk atau jasa untuk masyarakat. Adanya dasar hukum SMK3 diharapkan mampu memberdayakan SDM secara maksimal, memeratakan kesempatan kerja dan memberikan sebuah perlindungan.

  1. UU No.02 Tahun 2017

Dasar hukum SMK3 satu ini untuk mengatur tentang jasa konstruksi. Untuk jasa konstruksi sendiri adalah sebuah layanan jasa pada bidang kerja pembangunan. Yang mana berfungsi untuk menjadi sebuah fasilitas pendukung atau prasarana dalam kehidupan guna menunjang pembangunan nasional.

  1. PP No.50 Tahun 2012

Membahas aturan seputar sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam aturan ini disebutkan bahwa, SMK3 menjadi bagian dari sebuah sistem perusahaan yang berguna untuk mengendalikan risiko. Dasar hukum SMK3 satu ini, berkaitan dengan kegiatan kerja guna menciptakan lingkungan yang aman dan produktif.

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.26 Tahun 2014

Dasar hukum SMK3 selanjutnya ada peraturan menteri. Dalam peraturan menteri kali ini membahas tentang penyelenggaraan penilaian sebuah penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

  1. Peraturan Menteri Kesehatan No.66 Tahun 2016

Menteri Kesehatan juga mengeluarkan sebuah aturan yang membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit. Di dalamnya memuat panduan untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau SMK3 di rumah sakit. Dasar hukum SMK3 ini ditujukan dan diwajibkan kepada pihak rumah sakit yang melakukan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05 Tahun 2014

Mengatur tentang dasar hukum SMK3 untuk konstruksi bidang PU atau pekerjaan umum. Membahas bagian sistem manajemen pada organisasi yang bergerak dibidang konstruksi. Guna mengendalikan risiko K3 pada setiap pekerjaan.

https://wira.co.id/smk3/

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Apa Itu SMK3 ?

Bagi orang awam, ketika mendengar namanya tentu akan mengira jika SMK3 adalah sebuah lembaga pendidikan yang ada di jenjang menengah kejuruan. Namun, sebenarnya istilah ini merupakan sebuah kepanjangan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam, SMK3 adalah hal yang memberikan aturan dan arahan guna menunjang keselamatan dan kesehatan para pekerjanya.

Sebenarnya SMK3 telah ada semenjak tahun 1996. Pada saat itu, melalui Menteri Tenaga Kerja yang mengeluarkan sebuah peraturan atau yang biasa disebut Permenaker. Aturan yang dikeluarkan saat itu adalah Permenaker No.05 Tahun 1996.

Menanggapi hal tersebut Pemerintah RI juga mengeluarkan sebuah peraturan, yakni PP No.50 Tahun 2012. Yang mana didalamnya mengatur tentang penerapan SMK3 atau manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Dengan tujuan dari SMK3 adalah untuk meningkatkan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di berbagai aspek kehidupan dalam bermasyarakat.

DIlansir dari situs resminya, ILO (International Labour Organization) juga memberikan tanggapan mengenai definisi dari sistem ini. Menurutnya SMK3 adalah sebuah ilmu yang memiliki tujuan untuk mengantisipasi dan mengevaluasi berbagai potensi bahaya.

Selain itu, juga memiliki fungsi lain. SMK3 adalah sistem yang dapat dijadikan sebagai pengendali sebuah bahaya yang mungkin timbul pada lingkungan kerja dan berpotensi mengganggu kesejahteraan para pekerja. Tak hanya itu SMK3 konstruksi juga ditujukan untuk mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang mungkin timbul dan berdampak bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

https://wira.co.id/smk3/

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Memahami Standard atau Standar

Pengertian Standard

Standard atau standar adalah persyaratan yang dibuat oleh lembaga berwenang yang diakui oleh banyak pihak, biasanya berisi suatu kriteria, metode, proses atau teknis.

Pengertian Standardisasi

Standardisasi adalah proses yang dilakukan untuk menyusun, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar melalui suatu tatacara dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.

https://standarku.com/organisasi-bsn-badan-standardisasi-nasional/

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Badan Standardisasi Nasional BSN

BSN (Badan Standardisasi Nasional) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang diberikan tugas oleh pemerintah Negara Republik Indonesia untuk membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia.

https://standarku.com/organisasi-bsn-badan-standardisasi-nasional/

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Proses Akreditasi

Pendaftaran akreditasi dapat dilakukan oleh :

  • laboratorium
  • lembaga inspeksi
  • lembaga sertifikasi
  • Pendaftaran

Tatacara pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui alamat sebagai berikut : http://akreditasi.bsn.go.id/

Apa saja berkas permohonan yang dibutuhkan saat melakukan pendaftaran? Berikut diantaranya :

  • Formulir-formulir permohonan akreditasi yang telah diisi lengkap
  • Dokumentasi Mutu terbaru
  • Legalitas hukum organisasi
  • Laporan audit internal
  • Laporan tinjauan manajemen
  • Dokumen atau rekaman terkait lainnya

Pembayaran

Tata cara pembayaran penilaian atau asesmen ini adalah melalui Sistem Informasi PNBP Online atau disingkat SIMPONI.

Nantinya pemohon akan melakukan pembayaran kode billing untuk tagihan biaya yang dilampirkan.

Masa aktif kode billing tersebut adalah 7 hari sejak tanggal penerbitannya, maka pemohon dapat menghubungi PIC kegiatan jika akan melakukan pembayaran untuk mendapatkan kode billing tersebut.

https://standarku.com/mengenal-kan-komite-akreditasi-nasional/

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Standardisasi KAN

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bahwa :

KAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Operasional lembaga ini sesuai dengan standar internasional yaitu ISO / IEC 17011, sebagai badan akreditasi yang profesional, independen dan tidak memihak.

Lembaga ini memberikan akreditasi kepada :

  • Lembaga Sertifikasi
  • Laboratorium
  • Lembaga Inspeksi
  • Penyedia Uji Profisiensi
  • Produsen Bahan Acuan

Lembaga ini menjadi anggota penuh dari lembaga internasional seperti :

  • PAC : Pacific Accreditation Cooperation
  • IAF : International Accreditation Forum
  • APLAC : Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation
  • ILAC : International Laboratory Accreditation Cooperation
  • Pengakuan Internasional

Lembaga ini mendapat pengakuan internasional melalui :

IAF / PAC

Dari IAF / PAC Multilateral Recognition Arrangement (MLA) untuk akreditasi :

  • Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu
  • Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan
  • Lembaga Sertifikasi Produk dan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan
  • PAC MLA
  • Dari PAC MLA untuk Lembaga Sertifikasi Person

ILAC / APLAC

Dari ILAC / APLAC Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk akreditasi :

  • Laboratorium Pengujian
  • Laboratorium Kalibrasi
  • Laboratorium Medik
  • Lembaga Inspeksi
  • Skema Akreditasi

Lembaga ini memiliki skema akreditasi yang mencakup akreditasi :

  1. Lembaga Sertifikasi
  2. Laboratorium
  3. Lembaga Inspeksi

Dengan detil sebagai berikut :

  1. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ( SNI ISO 9001) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD
  2. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (SNI ISO 14001) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD
  3. Lembaga Sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD
  4. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, SNI ISO / TS 22003 dan IAF MD
  5. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informas (SNI ISO 27001) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, ISO / IEC 27006 dan IAF MD
  6. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu untuk Alat Kesehatan berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD
  7. Lembaga Sertifikasi Person berdasarkan SNI ISO / IEC 17024
  8. Lembaga Sertifikasi Produk berdasarkan SNI ISO / IEC 17065
  9. Lembaga Sertifikasi Ekolabel berdasarkan SNI ISO / IEC 17065
  10. Lembaga Sertifikasi Organik berdasarkan SNI ISO / IEC 17065;
  11. Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 dan Perdirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No. P.14/PHPL/SET/4/2016
  12. Lembaga Verifikasi dan Validasi Gas Rumah Kaca berdasarkan SNI ISO 14065, SNI ISO 14064-3, ISO 14066 dan IAF MD
  13. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Energi berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, ISO 50003 dan IAF MD;
  14. Lembaga Sertifikasi Halal SNI ISO / IEC 17021-1, SNI ISO / IEC 17065, SNI ISO / TS 22003, dan OKI / SMIIC 2
  15. Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi berdasarkan SNI ISO / IEC 17025
  16. Lembaga Inspeksi berdasarkan SNI ISO / IEC 17020
  17. Laboratorium Medik / Klinik berdasarkan SNI ISO 15189
  18. Penyelenggara Uji Profisiensi berdasarkan SNI ISO / IEC 17043
  19. Produsen Bahan Acuan berdasarkan ISO 17034.

https://standarku.com/mengenal-kan-komite-akreditasi-nasional/

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Sejarah KAN

Lembaga ini didirikan pada tahun 1992 melalui Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 465 / IV.2.06 / HK.01.04 / 9/92.

Kemudian Kepmen tersebut diperbarui dengan Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 1997.

Selanjutnya dilakukan perbaruan lagi melalui Keputusan Presiden No 78 tahun 2001.

Lokasi Kantor Pusat KAN berada di Jakarta.

https://standarku.com/mengenal-kan-komite-akreditasi-nasional/

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Apa saja Persyaratan ISO 50001

Standar ISO 50001 menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh organisasi atau perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi dalam Sistem Manajemen Energi (EnMS). Berikut adalah beberapa persyaratan utama dari Standar ISO 50001

Kebijakan Energi

Organisasi harus mengembangkan kebijakan energi yang terdokumentasi. Kebijakan ini harus mendukung komitmen organisasi untuk meningkatkan efisiensi energi, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Perencanaan Energi

Organisasi harus menetapkan tujuan, target, dan tindakan untuk meningkatkan efisiensi energi yang didasarkan pada informasi yang relevan dan sesuai dengan kebijakan energi.

Tujuan ini haruslah konkret, terukur, dan realistis, sehingga dapat dijadikan sebagai landasan untuk mengambil tindakan perbaikan yang efektif dalam penggunaan energi.

Pelaksanaan dan Operasi

Organisasi harus secara jelas menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas manajemen energi, memberikan wewenang yang diperlukan, dan merinci prosedur yang harus diikuti.

Selain itu, organisasi harus aktif mengidentifikasi peluang untuk menghemat energi, seperti menggunakan teknologi yang lebih efisien atau mengurangi pemborosan energi.

Setelah identifikasi tersebut, langkah-langkah tindakan perbaikan harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh.

Langkah ini mencakup perbaikan dalam proses operasional yang dapat mengurangi penggunaan energi, serta memastikan bahwa operasi harian berjalan dengan efisien agar sumber daya energi tidak terbuang percuma.

Pemantauan dan Pengukuran

Organisasi harus mengukur, memantau, dan mengumpulkan data tentang kinerja energi mereka, termasuk pemantauan konsumsi energi, penilaian efektivitas tindakan penghematan, dan pelaporan hasilnya.

Evaluasi Kepatuhan

Organisasi harus secara berkala mengevaluasi kinerja energi mereka untuk memastikan bahwa mereka mematuhi kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan, serta memenuhi persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku.

Pengauditan Internal

Organisasi harus melakukan audit internal secara berkala untuk memeriksa keefektifan dan kepatuhan sistem manajemen energi mereka terhadap standar ISO 50001.

Tinjauan oleh Manajemen

Manajemen puncak harus melakukan tinjauan secara berkala terhadap Sistem Manajemen Energi. Tinjauan ini mencakup evaluasi kinerja energi, efektivitas tindakan perbaikan, dan relevansi kebijakan energi.

Komitmen Manajemen

Manajemen puncak harus menunjukkan komitmen yang kuat terhadap penerapan Sistem Manajemen Energi dan menyediakan sumber daya yang cukup untuk mendukungnya.

Pelatihan dan Kesadaran

Organisasi harus memastikan bahwa personel yang terlibat dalam Sistem Manajemen Energi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan. Mereka juga harus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya efisiensi energi.

Komitmen untuk Perbaikan Berkelanjutan

Organisasi harus berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja energi mereka secara berkelanjutan dengan mengejar efisiensi energi yang lebih tinggi dan mengurangi dampak lingkungan.

Korespondensi dengan Persyaratan Hukum

Organisasi harus memastikan bahwa kegiatan mereka sejalan dengan persyaratan hukum yang berlaku dalam hal energi dan lingkungan.

Penting untuk diingat bahwa persyaratan ISO 50001 dapat bervariasi tergantung pada ukuran dan kompleksitas organisasi. Oleh karena itu, organisasi harus menyesuaikan implementasi ISO 50001 dengan kebutuhan dan karakteristik mereka sendiri. Sertifikasi ISO 50001 dapat membantu organisasi meningkatkan efisiensi energi, mengurangi biaya operasional, dan mengurangi dampak lingkungan.

https://myrobin.id/untuk-bisnis/iso-50001/

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Apa manfaat Implementasi ISO 50001?

Penerapan standar ISO 50001 bertujuan untuk mengurangi dampak negatif efek rumah kaca yang sedang terjadi saat ini. Dampak ini dapat menjadi lebih parah jika tidak segera ditangani dan bahkan bisa berdampak buruk pada lingkungan yang kita tinggali.

Secara lebih rinci, berikut adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh oleh perusahaan saat menerapkan Sistem Manajemen Energi ISO 50001:

Meningkatkan Performa Energi

ISO 50001 membantu perusahaan meningkatkan efisiensi penggunaan energi mereka secara signifikan, mengurangi konsumsi energi berlebihan, dan menghemat sumber daya.

Pengembangan Kebijakan Energi

Perusahaan dapat menyusun dan mengembangkan kebijakan penggunaan energi yang lebih efisien demi mencapai tujuan energi yang lebih baik.

Pengelolaan Risiko Energi

ISO 50001 memungkinkan perusahaan untuk lebih baik dalam mengelola risiko energi dan dampaknya dengan cara yang efisien dan efektif.

Peningkatan Daya Saing

Dengan mengelola energi secara lebih baik, perusahaan dapat menjadi lebih kompetitif di pasar dan mengurangi tingkat kerentanannya terhadap fluktuasi ketersediaan serta harga energi.

Pengurangan Biaya

Implementasi ISO 50001 dapat mengurangi biaya atas penggunaan energi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan profitabilitas perusahaan.

Kepatuhan Hukum

Mengadopsi standar ini membantu perusahaan memenuhi persyaratan hukum dan peraturan yang berkaitan dengan penggunaan energi.

Reputasi Perusahaan

ISO 50001 juga membantu perusahaan membuktikan komitmen dan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan, yang dapat meningkatkan reputasi perusahaan di mata publik dan pemangku kepentingan.

Namun, perlu diingat bahwa keberhasilan penerapan ISO 50001 sangat bergantung pada komitmen stakeholder dalam perusahaan, terutama C-Level. C-Level perlu menunjuk seorang wakil yang bertanggung jawab memastikan sistem manajemen energi diterapkan sesuai dengan ISO 50001 dan melaporkan hasil kinerja kepada mereka untuk evaluasi lebih lanjut.

Bagaimana Memperoleh Sertifikasi ISO 50001

Proses mendapatkan sertifikasi ISO 50001 memerlukan sejumlah tahapan dan persiapan yang penting bagi sebuah perusahaan. Berikut adalah penjelasan tentang tahap-tahap tersebut:

Membuat Komitmen

Manajemen puncak atau pimpinan perusahaan harus berkomitmen untuk melaksanakan implementasi ISO 50001 Sistem Manajemen Energi. Mereka juga perlu terlibat dengan berbagai asosiasi, badan, atau instansi lain untuk mencari referensi yang mendukung. Salah satu persyaratan ISO adalah bahwa organisasi tersebut minimal harus sudah beroperasi selama tiga bulan.

Membentuk Tim ISO

Organisasi atau perusahaan harus menetapkan tim yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan penerapan ISO 50001. Tim ini biasanya terdiri dari seorang ketua dan anggota tim yang mewakili tiap divisi atau departemen. Jika perlu, manajemen puncak dapat menunjuk wakil manajemen.

Melakukan Pelatihan

Pelatihan terhadap staf sangat penting untuk meningkatkan pemahaman tentang Sistem Manajemen Energi dan ISO 50001, terutama jika pengetahuan tentang ISO 50001 masih terbatas. Materi pelatihan mencakup konsep sistem manajemen energi, interpretasi persyaratan, dan implementasi standar ISO 50001.

Memilih Lembaga Sertifikasi ISO

Setelah pelatihan dan persiapan, perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi ke lembaga atau badan sertifikasi yang memiliki akreditasi resmi.

Melakukan Gap-Analysis dan Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

Perusahaan melakukan perbandingan antara sistem manajemen yang sudah diterapkan dengan standar ISO 50001 dan menganalisis kesenjangannya. Selain itu, perusahaan juga perlu menetapkan kebijakan, struktur organisasi, job description, hingga prosedur kerja masing-masing departemen.

Pendaftaran dan Pengajuan Permohonan

Perusahaan harus memulai dengan mendaftar dan mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi ISO 50001 sebagai langkah awal yang menandai niat serius untuk mengelola energi secara efisien.

Audit ISO 50001 Sistem Manajemen Energi

Proses audit ini terdiri dari dua tahap:

Pre-assessment (Penilaian Awal): Pada tahap ini, auditor yang bersertifikasi akan melakukan penilaian terhadap sistem organisasi perusahaan. Tujuannya adalah memastikan bahwa perusahaan telah mempersiapkan diri untuk menerapkan ISO 50001 dan telah mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu ditingkatkan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Sertifikasi (Penilaian Sertifikasi): Pada tahap ini, tim audit akan melakukan penilaian yang lebih mendalam terhadap implementasi ISO 50001 dalam perusahaan. Mereka akan menggali lebih dalam tentang sistem manajemen energi yang diterapkan. Jika hasil audit memenuhi standar, lembaga sertifikasi akan mengeluarkan rekomendasi dan sertifikat sebagai bukti bahwa perusahaan telah berhasil lolos sertifikasi.

Audit Berkala Tahunan

Setelah mendapatkan sertifikasi, perusahaan harus menjalani audit berkala setiap tahunnya. Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan terus konsisten menerapkan standar ISO 50001 Sistem Manajemen Energi. Jika dalam proses audit ditemukan ketidaksesuaian dengan standar, sertifikasi tersebut dapat dicabut.

Pengembangan Kebijakan, Prosedur, dan Protokol

Selain menjalani audit, perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi ISO 50001 juga harus terus mengembangkan berbagai kebijakan, prosedur, dan protokol terkait manajemen energi, yang mencakup tanggung jawab manajemen atas manajemen energi, perencanaan energi, penetapan tujuan dan sasaran penggunaan energi, serta komunikasi dan pelatihan terkait energi.

Perusahaan perlu memiliki pemahaman yang kuat tentang apa itu ISO 50001 Sistem Manajemen Energi dan segala hal terkait sebelum mereka memulai proses sertifikasi.

Oleh karena itu, persiapan yang matang sangat diperlukan, termasuk pelatihan sumber daya manusia dan pengembangan kebijakan yang sesuai dengan standar ISO 50001 demi membantu perusahaan dalam mencapai dan mempertahankan sertifikasi tersebut.

https://myrobin.id/untuk-bisnis/iso-50001/

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Apa yang Dimaksud dengan Sistem Manajemen Energi?

Sistem Manajemen Energi (EnMS) adalah kerangka kerja yang membantu berbagai organisasi seperti perusahaan industri, komersial, dan sektor publik untuk mengatur dan mengelola penggunaan energi mereka.

EnMS membantu organisasi mengidentifikasi peluang untuk menggunakan teknologi yang dapat menghemat energi, bahkan tanpa perlu mengeluarkan banyak uang. Implementasi EnMS yang seringkali memerlukan pengetahuan khusus dan pelatihan bagi staf yang terlibat.

Menurut Standar Organisasi Internasional (ISO), penerapan EnMS melibatkan beberapa langkah utama, seperti:

Pengembangan Kebijakan Energi: Organisasi perlu membuat kebijakan energi yang jelas, yang menjadi dasar bagi semua tindakan pengelolaan energi. Kebijakan ini harus mencakup komitmen organisasi untuk mengurangi penggunaan energi dan emisi gas rumah kaca.

Penetapan Target Energi: Organisasi perlu menetapkan target yang dapat dicapai untuk penggunaan energi mereka. Target ini harus terukur dan realistis, serta mengarah pada pengurangan penggunaan energi.

Perancangan Rencana Tindakan: Organisasi perlu merancang rencana tindakan konkret untuk mencapai target energi mereka, yang bisa mencakup pemasangan teknologi yang lebih efisien dalam penggunaan energi, pengurangan pemborosan energi, atau perbaikan dalam proses-proses yang sudah ada untuk mengurangi biaya energi.

Pengukuran dan Pemantauan Kemajuan: Organisasi perlu mengukur dan memantau kemajuan mereka dalam mencapai target energi, yang melibatkan pengumpulan data tentang penggunaan energi, analisis data tersebut, dan melakukan perbaikan berkelanjutan untuk mencapai hasil yang diinginkan.

Dengan bantuan EnMS, organisasi dapat mengoptimalkan penggunaan energi, mengurangi biaya energi, dan juga mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dengan mengurangi emisi gas rumah kaca.

“Efisiensi energi adalah pendekatan yang paling cepat, dengan biaya dan risiko paling rendah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dalam kebanyakan organisasi.” – Liam McLaughlin, spesialis sistem energi, UNIDO.

https://myrobin.id/untuk-bisnis/iso-50001/

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com