APAKAH SEMUA PERUSAHAAN WAJIB MENERAPKAN SMK3?

APAKAH SEMUA PERUSAHAAN WAJIB MENERAPKAN SMK3?

Ya. Kewajiban menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan diatur dalam pasal 87 UU 13/2003, yang menegaskan “setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.” Kewajiban tersebut, diperjelas dalam pasal 5 PP 50/2012, berlaku bagi perusahaan yang: a) mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau b) mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

Mengenai tingkat potensi bahaya tinggi, PP 50/2012 menyebut perusahaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar dapat mengakibatkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan, pencemaran radioaktif, wajib menerapkan SMK3.

#smk3indonesia

#smk3internalauditor

#smk3ohsas

#smk3umum

#smk3industri

#smk3kemenaker

#sertifikatsmk3umum

#smk3kontruksi

#smk3perusahaan

#smk3wajib

#smk3auditor

#sertifikatsmk3

#smk3certification

#smk3kementeriantenagakerja

#smk3jakarta

#smk3tangerang

#smk3sertifikasi

#smk3sistemmanajemenkesehatandankeselamatankerja

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Serkindo

Website: