APA SAJA YANG TERMASUK DALAM SMK3?

APA SAJA YANG TERMASUK DALAM SMK3?

Pasal 6 PP 50/2012 menyebut, SMK3 meliputi:

Penetapan kebijakan K3

Paling sedikit harus:

Melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:

Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko

Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik

Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan

Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan, dan

Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.

2.Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus

3. Memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

2. Perencanaan K3

Perencanaan K3 paling sedikit memuat: 1) Tujuan dan sasaran, 2) Skala prioritas, 3) Upaya pengendalian bahaya, 4) Penetapan sumber daya, 5) Jangka waktu pelaksanaan 6) Indikator pencapaian, dan7) Sistem pertanggungjawaban.

3. Pelaksanaan rencana K3

Pelaksanaan rencana K3 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana K3 yang telah disusun dan didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana

4.Pemantauan dan evaluasi kinerja K3

Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten.

5.Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3

Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 bertujuan untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3. Peninjauan dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi..

#smk3indonesia

#smk3internalauditor

#smk3ohsas

#smk3umum

#smk3industri

#smk3kemenaker

#sertifikatsmk3umum

#smk3kontruksi

#smk3perusahaan

#smk3wajib

#smk3auditor

#sertifikatsmk3

#smk3certification

#smk3kementeriantenagakerja

#smk3jakarta

#smk3tangerang

#smk3sertifikasi

#smk3sistemmanajemenkesehatandankeselamatankerja

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Serkindo

Website: