Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the consultstreet domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/satria230285/public_html/serkindo.com/wp-includes/functions.php on line 6260
Article - Page 148 of 149 - SERKINDO
Notice: Function WP_Styles::add was called incorrectly. The style with the handle "contact-widgets-contact-block" was enqueued with dependencies that are not registered: . Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.9.1.) in /home/satria230285/public_html/serkindo.com/wp-includes/functions.php on line 6260

Notice: Function WP_Styles::add was called incorrectly. The style with the handle "contact-widgets-social-block" was enqueued with dependencies that are not registered: . Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.9.1.) in /home/satria230285/public_html/serkindo.com/wp-includes/functions.php on line 6260

Article

Apa itu ISO 22000:2018

Apa itu ISO 22000:2018

 

Pengertian umum ISO 22000 adalah suatu standar internasional yang didalamnya membahas tentang sistem Manajemen Keamanan Pangan.

 

Di dalamnya bukan hanya berisi standar pedoman biasa, sistem ini bahkan diakui dan juga diresmikan serta diberikan sertifikasi oleh pihak yang berwenang di dalam ISO secara internasional. ISO ini pun mempunyai level yang juga sama dengan standarisasi sistem manajemen ISO lainnya.

 

Selain hanya untuk perusahaan tertentu saja, standar yang ada pada ISO ini memiliki isi sistem manajemen keamanan terkait pangan serta nantinya bisa diaplikasikan pada setiap organisasi yang bergerak dalam bidang pangan.

 

Sistem manajemen ini bisa dioperasikan di dalam rantai makanan peternakan dan juga pertanian. Selain itu, standarisasi ISO 22000 ini juga bertujuan agar bisa menyiapkan standar yang dikenal secara luas dan internasional.

 

 

.https://isoindonesiacenter.com/tips-memilih-badan-sertifikasi-iso/

 

 

#iso9001

#iso90012015

#iso9001accredited

#iso9001certification

#iso9001consultant

#iso9001indonesia

#iso9001internalaudit

#iso9001internalauditor

#iso9001sertifikasi

#iso9001standard

#iso9001versi2015

#ıso9001

#lembaga sertifikasi iso

#sertifikasi iso indonesia

#sertifikasiiso

#sertifikasiiso9001

#sertifikasiisomurah

#sertifikasiisoperusahaan

#sertifikasiisosurabaya

Kontak Kami :
Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya

Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan

Banten 15324 – https://maps.app.goo.gl/o8Gmk6iLnTnczeXV9

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

 

 

 

 

 

 

Alasan Perusahaan Harus Menerapkan ISO 14001:2015

Apa itu ISO 14001 ?
ISO 14001 adalah system manajemen lingkungan yang berfungsi sebagai untuk menjaga lingkungan bagi perusahaan. ISO 14001 dapat diterapkan ke semua perusahaan dan bidang masing-masing pekerjaan. Manfaat ISO 14001 adalah mengurangi dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul. dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak yang peduli terhadap lingkungan. memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan. Berikut adalah alasan perusahaan harus menerapkan ISO 14001 :
1. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Kredibilitas perusahaan yang menerapkan sistem manajemen mutu akan terlihat dimata konsumen/pelanggan. Perusahaan yang menerapkan standar mutu akan lebih cepat tanggap dan bertindak ketika terjadi sesuatu yang tidak beres

2. Perusahaan Memiliki Jaminan Kualitas Berstandar Internasional

Perusahaan yang memiliki sertifikat iso tentu saja memiliki jaminan kualitas berstandar internasional karena menerapkan siklus PDCA, yaitu Identifikasi, Analisis, dan Eksekusi dalam semua industri. Siklus PDCA sendiri merupakan standarisasi ISO

3. Menghemat Biaya Operasional Perusahaan

Dengan adanya sistem yang mengukur kinerja perusahaan secara menyeluruh, segala bentuk kegagalan perusahaan dapat segera diatasi sehingga perusahaan dapat menghemat biaya pengeluaran

4. Mengoptimalkan Kinerja Karyawan

Standar mutu tidak hanya berlaku pada proses bisnis, tetapi juga pada karyawan. Jadi, karyawan dapat menjaga produktivitas dan tetap bekerja sesuai standar ISO.

5. Meningkatkan Populatitas Perusahaan

Perusahaan dengan standar proses bisnis atau produksi yang terorganisir akan diingat dan mendapatkan penilaian baik. Penilaian tersebut yang kemudian menjadikan popularitas perusahaan meningkat.

#iso9001
#iso90012015
#iso9001accredited
#iso9001certification
#iso9001consultant
#iso9001indonesia
#iso9001internalaudit
#iso9001internalauditor
#iso9001sertifikasi
#iso9001standard
#iso9001versi2015
#ıso9001
#lembaga sertifikasi iso
#sertifikasi iso indonesia
#sertifikasiiso
#sertifikasiiso9001
#sertifikasiisomurah
#sertifikasiisoperusahaan
#sertifikasiisosurabaya

Kontak Kami :
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324 – https://maps.app.goo.gl/o8Gmk6iLnTnczeXV9
(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Pengurusan Sertifikasi SMK3

Apa itu SMK3 ?
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (PP No. 50 Tahun 2012).

Keselamatan dan kesehatan kerja memiliki penerapan dan pelaksanaan pekerjaan yang memiliki beberapa tujuan. Terdapat 3 tujuan dari penerapan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini, yaitu :
1) Melindungi dan menjamin kesehatan dan keselamatan kerja dan setiap orang yang bekerja.
2) Menjamin agar sumber dari setiap produksi dapat digunakan dengan aman.
3) Meningkatkan kesejahteraan dan produktif nasional.
Dari penjabaran tersebut yang menjabarkan dari tujuan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, terdapat harmoni mengenai penerapan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja antara seorang pengusaha, seorang tenaga kerja dan sebuah Negara. Sehingga di masa selanjutnya atau masa yang akan datang, baik dalam waktu yang singkat ataupun dalam waktu jangka panjang, penerapan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja di semua Negara khususnya Negara Indonesia bisa dilaksanakannya penerapan tersebut secara nasional menyeluruh yaitu seperti dari Sabang sampai Merauke. Seluruh masyarakat Indonesia bisa sadar dalam hal yang mengenai pentingnya dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan dapat melaksanakannya dalam kegiatan sehari – hari baik itu terjadi di tempat kerja ataupun di lingkungannya sendiri.

#badansertifikasiisodiindonesia
#badansertifikasilsupjakarta
#badansertifikasiisoterakreditasikanjakarta
#biayasertifikasiisojakarta
#biayasertifikasiiso14001
#biayasertifikasiiso45001
#biayasertifikasiiso37001
#birojasapengurusansmk3tangerangselatan
#hargasertifikasiiso9001
#iso9001murahjakarta
#jasaiso27001
#jasaiso22000dijakarta
#jasaiso22000jakarta
#jasakonsultanisomurahjakarta
#jasapembuataniso50001
#jasapembuatansertifikatlsupsurabaya
#jasasertifikasismk3jakarta
#jasasertifikasilsupjakarta
#jasasertifikasismk3murahjakarta
#jasasmk3terpercayabandung
#jasalsupmurahterpercayajakarta
#jasalsupjakarta

Untuk lebih lanjut mengenai syarat dan biaya segera hubungi kami. Dengan senang hati kami akan melayani anda. Garansi dijamin VALID, selesai tepat waktu dan ada promo lagi gratis ongkir seluruh Indonesia.

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

10 TIPS IMPLEMENTASI ISO 9001

Bahkan jika Anda memiliki sistem manajemen mutu informal dalam bisnis seringkali sulit untuk menerapkan persyaratan ISO 9001: 2015. Tergantung pada ukuran bisnis Anda, hal ini bisa menjadi tugas yang mungkin mengambil waktu 6 – 12 bulan untuk menyelesaikannya, tergantung pada sistem yang ada pada perusahaan saat ini. Sangat penting bahwa staf Anda sepenuhnya terlatih dan terlibat untuk menyukseskan pelaksanaan. Berikut 10 tips penting untuk lancar dan efektif menerapkan sistem manajemen ISO 9001: 10 Tips Implementasi ISO 9001

1. Dapatkan komitmen manajemen senior; ini mungkin terdengar sedikit klise, tanpa komitmen penuh dari tim manajemen Anda di seluruh bisnis, itu akan menjadi sangat sulit untuk melakukan perubahan dan perbaikan yang diperlukan. 10 Tips Implementasi ISO 9001
2. Memberikan pelatihan di semua tingkatan dalam bisnis. Staf Anda perlu memahami bukan hanya tentang persyaratan ISO 9001 tetapi juga prinsip-prinsip kualitas yang berbeda dari versi sebelumnya, bahwa mereka harus berusaha untuk menerapkan dalam setiap pekerjaan hari mereka. Pelatihan harus diberikan secara terus-menerus sesuai dengan kebutuhan yang dirasakan. 10 Tips Implementasi ISO 9001
3. Pastikan bahwa Anda memiliki komunikasi internal yang efektif. Tanpa ini Anda tidak akan dapat mempertahankan keteguhan tujuan yang diperlukan.
4. Membentuk tim pelaksana dengan kewenangan untuk membuat sesuatu terjadi. Anda tidak bisa hanya menerapkan sistem manajemen ISO 9001 dengan menetapkan anggota dan mengharapkan mereka untuk melakukan segala sesuatu secara tertutup. Anda perlu mengidentifikasi staf yang akan dibutuhkan di semua tingkatan di seluruh bisnis untuk kerajinan sistem Anda.
5. Melakukan Analisis Gap; Anda perlu memahami di mana sistem Anda saat ini, apakah sudah memenuhi atau gagal memenuhi harapan ISO 9001: 2015, sehingga Anda dapat mengalokasikan sumber daya yang sesuai.
6. Melibatkan pelanggan dan pemasok dalam menganalisis sistem Anda saat ini. Hal ini penting untuk memahami bagaimana orang lain melihat efektivitas apa yang sedang Anda lakukan dan apa yang mereka harapkan dari Anda untuk memperbaiki keadaan.
7. Rencanakan implementasi secara penuh tanggung jawab, peran dan jadwal. Seperti halnya proyek, semakin baik rencana Anda, semakin besar kemungkinan Anda untuk sukses.
8. Buat kebijakan dan tujuan secara jelas dan ringkas untuk menyediakan perusahaan dengan arah yang sama.
9. Mendorong semua orang untuk mempertanyakan dan meningkatkan implementasi sistem. Tidak cukup untuk hanya memiliki auditor mencari masalah dengan sistem; setiap orang harus terus mencari cara yang lebih baik untuk melakukan sesuatu.
10. Melakukan ulasan reguler sistem manajemen ISO 9001 melalui proses audit untuk memastikan bahwa Anda terus-menerus meningkatkan bagaimana fungsi sistem Anda.

Demikian informasi yang bisa kami share, semoga bermanfaat untuk bisnis anda. Jika anda membutuhkan konsultan ISO segera hubungi kami dan dapatkan harga promo special.

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

SIKLUS SERTIFIKASI ISO 9001:2015

Ketika Anda menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, Anda perlu untuk berkomunikasi dengan lembaga sertifikasi untuk mencari tahu apa yang perlu Anda lakukan untuk mengesahkan bahwa sistem manajemen anda telah sesuai dengan persyaratan. Lembaga sertifikasi akan memberitahu Anda tentang audit dokumentasi, audit sertifikasi, dan siklus audit surveillance sampai audit sertifikasi ulang. Lalu bagaimana proses kerja dari Audit tersebut?

Bagaimana sertifikasi dan siklus audit sertifikasi dilakukan?
Siklus audit sertifikasi tiga tahun digunakan untuk perusahaan bersertifikat ISO 9001, meskipun ada beberapa modifikasi yang mungkin seperti yang dijelaskan di bawah ini. Ketika Anda telah menerapkan SMM dan memiliki sertifikasi pertama Anda, Anda akan mulai dengan audit dokumentasi. Di sinilah auditor dari lembaga sertifikasi akan meninjau semua dokumentasi Anda, dan membandingkannya dengan persyaratan standar ISO 9001: 2015, untuk memverifikasi bahwa apa yang telah Anda dokumentasikan memenuhi persyaratan standar. Sertifikasi ISO 9001.

Setelah dokumentasi dikonfirmasi, Anda akan dijadwalkan audit sertifikasi. Di sinilah lembaga sertifikasi akan melakukan audit di lokasi di semua proses SMM Anda diterapkan, dan kemudian mengeluarkan sertifikasi ISO 9001:2015 (ketika Anda telah benar-benar menyelesaikan tindakan korektif yang ditemukan). Anda kemudian akan dijadwalkan audit surveillance untuk dua tahun ke depan, sampai pemeriksaan ulang sertifikasi Anda pada tahun ketiga dari siklus audit sertifikasi Anda. Kebanyakan lembaga sertifikasi melakukan satu audit pengawasan setahun, tapi ini bisa lebih sering jika Anda bernegosiasi antara organisasi dan lembaga sertifikasi Anda.

Di bawah ini adalah grafis tentang bagaimana audit ini bekerja, dengan catatan bahwa garis kembali bahwa setelah audit re-sertifikasi, siklus berlanjut ke audit surveillance. Selama Anda menjaga sertifikasi Anda saat ini dengan lembaga sertifikasi yang sama, Anda tidak akan perlu untuk kembali ke audit sertifikasi. Namun, jika Anda mengubah lembaga sertifikasi atau versi standar ISO 9001 (sebagai perusahaan kini berubah dari ISO 9001: 2008 untuk ISO 9001:2015). Ini seperti memulai kembali pada langkah audit baru, di mana audit penuh dilakukan dan kemudian sertifikat lama ditarik dan sertifikat baru diterbitkan. Sertifikasi ISO 9001

Apa perbedaan Audit Surveillance, Audit Sertifikasi dan Audit Re-Sertifikasi?
Apa perbedaan antara audit surveillance dan audit sertifikasi ataupun re-sertifikasi? Ketiganya dilakukan oleh lembaga sertifikasi, akan memiliki tindakan korektif yang dikeluarkan yang perlu ditangani, dan akan memiliki laporan audit yang dikeluarkan untuk perusahaan Anda sebagai catatan audit. Perbedaannya adalah jumlah jam yang ditujukan untuk proses dalam audit. Sertifikasi ISO 9001.

Untuk audit sertifikasi / re-sertifikasi, auditor lembaga sertifikasi akan melihat pelaksanaan setiap proses di dalam SMM Anda untuk memeriksa kesesuaian dengan standar ISO 9001, serta dokumentasi perusahaan, efektivitas proses, dan perbaikan berkelanjutan. Audit ini pada umumnya dilakukan beberapa auditor dalam beberapa hari untuk menyelesaikan, tergantung pada ukuran perusahaan dan jumlah proses dalam SMM Anda.

Sebagai perbandingan, audit surveillance akan menghabiskan lebih sedikit waktu hanya pada beberapa bagian dari proses SMM Anda, bukan segalanya. Auditor akan memulai dengan melihat proses kunci Anda (seperti tinjauan manajemen, audit internal, dan tindakan korektif), dan kemudian hanya melihat beberapa proses yang tersisa dalam SMM Anda. Mereka mungkin juga hanya melihat sebagian dari seluruh organisasi, seperti hanya satu dari dua jalur produksi, atau situs tertentu yang dipilih oleh auditor. Ada aturan yang menganjurkan untuk menggunakan akar kuadrat dari semua lokasi yang akan diaudit; misalnya, jika ada total 16 toko ritel di lingkup sertifikasi, maka setidaknya empat harus diaudit dalam audit surveillance. Sertifikasi ISO 9001

Karena auditor akan menghabiskan waktu yang lebih sedikit pada proses SMM Anda maka otomatis waktu untuk audit surveillance juga lebih sedikit dibandingkan audit sertifikasi. Tujuannya adalah agar lembaga sertifikasi mengaudit semua proses dan situs bisnis setidaknya sekali selama siklus pengawasan dua tahun

Demikian informasi yang bisa kami share, semoga bermanfaat untuk bisnis anda. Jika anda membutuhkan konsultan ISO segera hubungi kami dan dapatkan harga promo special.

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Peraturan Menteri Pariwisata No 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata

Melalui Peraturan Menteri Pariwisata No 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata kementrian pariwisata menunjuk Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk melakukan akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ada di Indonesia. Dalam peraturan menteri pariwisata ini juga dilakukan pelimpahan wewenang penetapan kepada pejabat setingkat eselon 1 untuk menunjuk dan menetapkan LSUP. Selain itu terdapat tugas dan wewenang komisi otorisasi yang diantaranya menyusun teknis pengembangan Skema, melakukan kajian penerapan Skema, melakukan pengawasan sertifikasi usaha, mengawasi kinerja LSU Pariwisata, mengevaluasu laporan kegiatan LSUP dan menyampaikan rekomendasi kepada KAN untuk peninjauan akreditasi terhadap LSU bidang pariwisata yang melakukan pelanggaran.

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Menegenai Sertifikasi Usaha Pariwisata

Saat ini pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa industri pariwisata sebagai sektor andalan dan sektor unggulan. Dalam rangka meningkatkan daya saing dan kualitas pasar industri pariwisata global, juga pemenuhan kebutuhan serta kepuasan konsumen yang meliputi aspek produk, pelayanan dan pengelolaan yang professional, sektor pariwisata perlu diatur dengan suatu regulasi yang bisa memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha pariwisata.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan mewajibkan setiap usaha pariwisata untuk memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata sebagai parameter telah memenuhi Standar Usaha Pariwisata. Undang-Undang tersebut mengatur 13 (tiga belas) bidang usaha pariwisata yang harus dilakukan Sertifikasi Usaha Pariwisata, yaitu:
• Daya tarik wisata
• Kawasan pariwisata
• Jasa transportasi pariwisata
• Jasa perjalanan wisata
• Jasa makanan dan minuman (salah satunya meliputi usaha Restoran dan Rumah Makan)
• Jasa penyediaan akomodasi (salah satunya meliputi usaha Hotel)
• Jasa usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
• Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran
• Jasa informasi pariwisata
• Jasa konsultan pariwisata
• Usaha pramuwisata
• Wisata tirta
• Spa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, 13 bidang usaha pariwisata di atas dirinci menjadi 56 usaha pariwisata yang masing-masing dilengkapi dengan Standar Usaha Pariwisata dan ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Pariwisata.
Tujuan dilakukannya sertifikasi usaha pariwisata selain memberikan dukungan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah, juga ditujukan untuk membantu pelaku usaha pariwisata (seperti hotel, rumah makan, restoran dan lainnya) untuk dapat memperoleh sertifikat pencapaian predikat “bintang” sesuai dengan pemenuhan standar produk, pelayanan dan pengelolaan/manajemen yang disyaratkan.

LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA BIDANG PARIWISATA-LSUP (pengertian, dasar hukum dan peranan)
Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (atau disebut LSU Bidang Pariwisata) merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan proses sertifikasi, menerbitkan dan mencabut sertifikat dalam upaya mendukung usaha pariwisata sesuai standar/ketentuan peraturan perundangan dan diatur melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 5.

SEJARAH SERTIFIKASI
Upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan didalam industri pariwisata sudah sejak lama dilakukan. Dalam industri akomodasi (perhotelan), dikenal kebijakan klasifikasi penggolongan kelas hotel dalam beberapa kategori yaitu: Hotel Bintang 1, Hotel Bintang 2, Hotel Bintang 3, Hotel Bintang 4, Hotel Bintang 5, Hotel Melati (penggabungan Melati 1/2/3).
Klasifikasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 02 Tahun 2003 dengan menunjuk organisasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebagai pelaksana klasifikasi industri perhotelan. Namun di dalam Peraturan Menteri tersebut juga dicantumkan agar PHRI segera membentuk lembaga mandiri untuk melakukan kegiatan yang dimaksud.

Kebijakan-kebijakan diatas kemudian dikuatkan menjadi kebijakan Sertifikasi Usaha Pariwisata dengan menerapkan Standar Usaha Pariwisata yang ditinjau dari aspek produk, pelayanan dan pengelolaan yang bertujuan untuk menjaga kualitas dan meningkatkan daya saing usaha pariwisata dari aspek produk, pelayanan dan pengelolaan. Penerapan Standar Usaha Pariwisata ini diberlakukan terhadap 13 (tiga belas) jenis usaha pariwisata yang tercantum dalam Undang-Undang Pariwisata Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, yang kemudian dirinci menjadi 56 (lima puluh enam) sub jenis usaha pariwisata sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata di Bidang Pariwisata, dengan penyelenggara Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, atau yang dikenal dengan sebutan LSUP.

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Pentingnya SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Sistem Manajemen K3 – Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah masalah kompleks dalam lingkungan kerja. Kecelakaan kerja dan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan biasanya disebabkan oleh faktor manajemen, selain faktor manusia dan teknis. Tingkat pengetahuan, pemahaman, perilaku, kesadaran, sikap dan tindakan komunitas pekerja dalam upaya mengatasi masalah keselamatan kerja masih sangat rendah dan belum ditempatkan sebagai kebutuhan dasar untuk peningkatan kesejahteraan secara keseluruhan termasuk peningkatan produktivitas kerja.

Di bawah ini merupakan 3 tujuan SMK3 yang sangat penting untuk dipahami:
1. Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.?
Dari 3 tujuan penerapan SMK3 di atas sudah sangat jelas bahwa muara dari tujuan penerapan SMK3 yaitu untuk mendorong produktivitas perusahaan.

Relevansi dari 3 tujuan penerapan SMK3 tersebut sangat erat, karena dengan efektifnya perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur, dan terorganisasi maka potensi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan dikurangi sehingga tercipta tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien yang dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Kewajiban Penerapan SMK3 di Perusahaan

Akhir – akhir ini kita sering mendengar dan melihat peristiwa di media nasional mengenai berita Kecelakaan Kerja. Beragam faktor menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dapat terjadi oleh faktor manusia, faktor lingkungan maupun faktor peralatan kerja. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja maka perusahaan wajib menerapkan SMK3 di tempat kerjanya.
Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3. Kewajiban itu apabila tidak dilaksanakan dengan baik maka perusahaan dapat diberikan sanksi oleh Pemerintah seperti yang diatur dalam Pasal 190 Undang – Undang tersebut. Sanksi tersebut berupa surat teguran hingga pencabutan ijin usaha.
Tentu tidak ada perusahaan yang ingin Ijin Usahanya dicabut. Tentu juga tidak ada perusahaan yang ingin Pimpinan Perusahaannya harus berurusan dengan hukum. Untuk itu, mau tidak mau, perusahaan harus berkomitmen untuk menerapkan SMK3.

5 Tingkatan Penerapan SMK3 di Tempat Kerja Perusahaan
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 menjelaskan bahwa untuk melaksanakan penerapan SMK3 dengan baik di tempat kerja perlu melalui 5 tahapan. Yaitu meliputi:
1. Penetapan Kebijakan K3;
2. Perencanaan K3;
3. Pelaksanaan Rencana K3;
4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3; dan
5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja K3.

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Apa yang di maksud dengan ISO ?

ISO adalah singkatan dari The International Organization for Standardization, yaitu Organisasi Internasional untuk Standardisasi yang menetapkan standar internasional di bidang industrial dan komersial dunia dimana tujuan pembentukannya untuk meningkatkan perdagangan antar negara-negara di dunia.

Pengertian ISO adalah salah satu badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara untuk mengukur mutu sebuah organisasi. Artinya, setiap perusahaan yang ingin bersaing secara global dapat diukur kredibilitasnya dengan standar ISO.

Organisasi ISO adalah pihak yang berperan dalam memfasilitasi perdagangan internasional dan membuat semuanya berjalan dengan baik. ISO memberikan spesifikasi kelas dunia untuk berbagai hal, mulai dari produk, layanan, dan sistem, untuk memastikan kualitas, keamanan, dan efisiensi.

Singkatnya, perusahaan atau brand yang telah memiliki sertifikat ISO akan lebih berpeluang memenangkan persaingan pasar global. Pasalnya, perusahaan atau brand tersebut telah memiliki jaminan kualitas produk (barang atau jasa) dari ISO sehingga mendapatkan kepercayaan dari konsumen.

Demikian informasi yang bisa kami share, semoga bermanfaat untuk bisnis anda. Jika anda membutuhkan konsultan ISO segera hubungi kami dan dapatkan harga promo special.

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com