Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the consultstreet domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/satria230285/public_html/serkindo.com/wp-includes/functions.php on line 6260
Article - Page 135 of 149 - SERKINDO
Notice: Function WP_Styles::add was called incorrectly. The style with the handle "contact-widgets-contact-block" was enqueued with dependencies that are not registered: . Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.9.1.) in /home/satria230285/public_html/serkindo.com/wp-includes/functions.php on line 6260

Notice: Function WP_Styles::add was called incorrectly. The style with the handle "contact-widgets-social-block" was enqueued with dependencies that are not registered: . Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.9.1.) in /home/satria230285/public_html/serkindo.com/wp-includes/functions.php on line 6260

Article

Hal yang Diperlukan Pada Penerapan SMK3

Sebuah sistem atau metode SMK3, tentunya sangat penting dan berpengaruh dalam keberlangsungan sebuah perusahaan. Lantas apa saja yang perlu disiapkan sebuah perusahaan untuk dapat mendapatkan dan melakukan SMK3? Hal pertama yang perlu dilakukan adalah eksternal audit, yang mana dilakukan oleh badan audit yang telah ditunjuk oleh Kemenaker.

Kemudian adanya sebuah sertifikat yang mana pada setahun sekali, akan mendapatkan hadiah seperti emas atau perak. Umumnya sertifikat tersebut hanya berlaku tiga tahun dan perlu dilakukan perpanjangan. Hal tersebut wajib dilakukan oleh eksternal audit. File atau berkas yang perlu disiapkan kurang lebih seperti Akta Pendirian dan Perubahan, SK Menkumham, KTP dan NPWP pemilik, SKDP/SITU, SKT, SPPKP, SIUP, TDP, BPJS, Surat Izin Usaha, Sertifikat Badan Usaha, Foto Kantor, Surat, Stempel Perusahaan dan beberapa dokumen lainnya.

Itulah pembahasan lengkap seputar SIstem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Mulai dari definisi, dasar hukum, tujuan, tahapan yang perlu dilakukan dan hal yang perlu disiapkan dalam sistem ini. Oleh sebab itu, adanya sistem ini diharapkan mampu mengurangi dan bahkan mengatasi berbagai masalah atau risiko dalam lingkup kerja. Dengan begitu perusahaan akan bekerja dan berjalan secara optimal dan maksimal.

https://wira.co.id/smk3/

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Tahapan Untuk Menerapkan SMK3

Pada suatu perusahaan tentunya tidak ingin bahwa produk usahanya dicabut. Dan pastinya tak ada pimpinan perusahaan yang ingin berurusan dengan hukum. Yang mana bersangkutan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh sebab itu, sangat penting adanya sebuah SMK3 ini.

Berikut tahapan-tahapan yang perlu dilakukan untuk menerapkan sebuah metode SMK3 adalah sebagai berikut :

  1. Penetapan Sebuah Kebijakan K3

Dalam melakukan sebuah penetapan kebijakan SMK3, perlunya disusun terlebih dahulu mengenai berbagai tinjauan awal dan kondisi yang ada di lingkungan kerja. Hal ini ditujukan agar dalam mengambil dan menetapkan kebijakan, semua sudah mencakup aspek penting dalam perusahaan. Kebijakan ini perlu dilakukan peninjauan secara berkala.

Perlunya komitmen perusahaan terhadap kebijakan yang telah dibuatnya, agar semua hal yang ditetapkan mampu berjalan dengan baik. Selain itu, pihak perusahaan juga perlu untuk menetapkan kelompok yang bertanggung jawab atas hal ini. Dengan memiliki kewenangan dan kewajiban yang jelas dalam mengatur berjalannya sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

  1. Perencanaan Untuk K3

Selanjutnya perusahaan diminta untuk melakukan perencanaan yang matang. Dalam penyusunannya didasarkan oleh 4 hal penting. Antara lain melakukan penelaahan awal mengenai kondisi K3 di lingkungan kerja. Kemudian mengidentifikasi berbagai potensi bahaya dan melakukan pengendalian risiko. Mempertimbangakn sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Dan yang terakhir mematuhi dan menyesuaikan peraturan yang sesuai dengan perusahaan.

  1. Pelaksanaan Rencana Dalam K3

Dalam melakukan sebuah pelaksanaan SMK3, dituntut untuk sesuai dengan rencana yang telah dibuat sebelumnya. Dengan menyediakan berbagai sumber daya manusia yang sesuai dan kompeten serta menyediakan fasilitas yang memadai. Guna menunjang kinerja dan performa perusahaan.

Pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ini, meliputi 8 komponen penting. Yakni tindakan pengendalian, adanya produksi dan instruksi kerja, perencanaan dan rekayasa yang sesuai, melakukan penyerahan sebagian dalam pelaksanaan pekerjaan, membeli dan memiliki fasilitas yang mampu mencegah potensi bahaya, produk akhir dan pemulihan keadaan darurat serta upaya menghadapi kecelakaan kerja.

  1. Evaluasi dan Pemantauan K3

Ketika melakukan pemantauan dan evaluasi dalam proses SMK3, umumnya terdapat 2 tahapan. Awalnya dilakukan pemeriksaan, pengukuran dan pengujian serta diadakan audit internal bagi penggerak dan pelaksana sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Guna untuk memajukan performa perusahaan dan mencapai sasaran tujuan K3.

  1. Peningkatan Sistem Kinerja K3

Dalam meningkatkan sistem yang ada pada sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, para pemilik usaha diminta untuk sering melakukan tinjauan ulang terhadap pelaksanaannya. Tinjauan yang dilakukan berupa evaluasi kebijakan, tujuan dan sasaran K3, kinerja dari sistem, hasil audit SMK3 dan kebutuhan pengembangan.

https://wira.co.id/smk3/

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Tujuan Dalam Penerapan SMK3

Untuk seluruh perusahaan yang berada di Indonesia, diwajibkan menerapkan SMK3 atau sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini wajib dilakukan oleh perusahaan yang telah mempekerjakan paling sedikit 100 orang atau bahkan kurang dari 100 orang, namun memiliki potensi bahaya yang tinggi.

Tak hanya di sebuah perusahaan, di berbagai tempat layanan publik juga diharuskan menerapkan SMK3 atau sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Lantas seperti apa tujuan dan manfaat dengan adanya SMK3? Tujuannya, antara lain :

Mampu menciptakan sebuah tempat atau lingkungan kerja yang nyaman, aman dan dapat mendorong produktivitas,

Berguna untuk meningkatkan efektifitas perlindungan, SMK3 adalah ilmu penting bagi keselamatan dan kesehatan para pekerjanya,

Dapat mengurangi dan bahkan mencegah adanya suatu kecelakaan kerja atau sebuah penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja

Metode SMK3 adalah hal yang mampu mengontrol berbagai aktivitas kerja dengan baik.

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Dasar Hukum Penerapan SMK3

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan dasar hukum SMK3 yang mana membahas mengenai sistem ini. SMK3 adalah ilmu yang berguna untuk mengatur dan mempertegas adanya sebuah SMK3 ini, dalam lingkungan kerja. Telah diatur dalam berbagai hukum dasar SMK3 dan rangkaian UU serta segala aturan turunannya.

Sistem manajemen ini wajib untuk diterapkan pada berbagai perusahaan yang ada di Indonesia. Terdapat beberapa aturan yang telah dikeluarkan dan menjadi sebuah dasar hukum untuk penerapan SMK3, antara lain :

  1. UU No.01 Tahun 1970

Dasar hukum SMK3 yang pertama ada di dalam UU ini, membahas tentang keselamatan kerja. Yang mana mengatur segala sesuatu keamanan yang ada di lingkungan kerja, baik yang ada di darat, air, udara atau bahkan di dalam tanah. Semua kondisi lapangan kerja yang masih berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia telah diatur dalam UU No.01 Tahun 1970.

  1. UU No.13 Tahun 2003

UU satu ini mengatur tentang ketenagakerjaan. Berisi tentang tenaga kerja adalah seseorang yang bekerja guna memenuhi kebutuhannya, dengan menghasilkan sebuah produk atau jasa untuk masyarakat. Adanya dasar hukum SMK3 diharapkan mampu memberdayakan SDM secara maksimal, memeratakan kesempatan kerja dan memberikan sebuah perlindungan.

  1. UU No.02 Tahun 2017

Dasar hukum SMK3 satu ini untuk mengatur tentang jasa konstruksi. Untuk jasa konstruksi sendiri adalah sebuah layanan jasa pada bidang kerja pembangunan. Yang mana berfungsi untuk menjadi sebuah fasilitas pendukung atau prasarana dalam kehidupan guna menunjang pembangunan nasional.

  1. PP No.50 Tahun 2012

Membahas aturan seputar sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam aturan ini disebutkan bahwa, SMK3 menjadi bagian dari sebuah sistem perusahaan yang berguna untuk mengendalikan risiko. Dasar hukum SMK3 satu ini, berkaitan dengan kegiatan kerja guna menciptakan lingkungan yang aman dan produktif.

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.26 Tahun 2014

Dasar hukum SMK3 selanjutnya ada peraturan menteri. Dalam peraturan menteri kali ini membahas tentang penyelenggaraan penilaian sebuah penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

  1. Peraturan Menteri Kesehatan No.66 Tahun 2016

Menteri Kesehatan juga mengeluarkan sebuah aturan yang membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit. Di dalamnya memuat panduan untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau SMK3 di rumah sakit. Dasar hukum SMK3 ini ditujukan dan diwajibkan kepada pihak rumah sakit yang melakukan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05 Tahun 2014

Mengatur tentang dasar hukum SMK3 untuk konstruksi bidang PU atau pekerjaan umum. Membahas bagian sistem manajemen pada organisasi yang bergerak dibidang konstruksi. Guna mengendalikan risiko K3 pada setiap pekerjaan.

https://wira.co.id/smk3/

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Apa Itu SMK3 ?

Bagi orang awam, ketika mendengar namanya tentu akan mengira jika SMK3 adalah sebuah lembaga pendidikan yang ada di jenjang menengah kejuruan. Namun, sebenarnya istilah ini merupakan sebuah kepanjangan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam, SMK3 adalah hal yang memberikan aturan dan arahan guna menunjang keselamatan dan kesehatan para pekerjanya.

Sebenarnya SMK3 telah ada semenjak tahun 1996. Pada saat itu, melalui Menteri Tenaga Kerja yang mengeluarkan sebuah peraturan atau yang biasa disebut Permenaker. Aturan yang dikeluarkan saat itu adalah Permenaker No.05 Tahun 1996.

Menanggapi hal tersebut Pemerintah RI juga mengeluarkan sebuah peraturan, yakni PP No.50 Tahun 2012. Yang mana didalamnya mengatur tentang penerapan SMK3 atau manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Dengan tujuan dari SMK3 adalah untuk meningkatkan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di berbagai aspek kehidupan dalam bermasyarakat.

DIlansir dari situs resminya, ILO (International Labour Organization) juga memberikan tanggapan mengenai definisi dari sistem ini. Menurutnya SMK3 adalah sebuah ilmu yang memiliki tujuan untuk mengantisipasi dan mengevaluasi berbagai potensi bahaya.

Selain itu, juga memiliki fungsi lain. SMK3 adalah sistem yang dapat dijadikan sebagai pengendali sebuah bahaya yang mungkin timbul pada lingkungan kerja dan berpotensi mengganggu kesejahteraan para pekerja. Tak hanya itu SMK3 konstruksi juga ditujukan untuk mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang mungkin timbul dan berdampak bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

https://wira.co.id/smk3/

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Memahami Standard atau Standar

Pengertian Standard

Standard atau standar adalah persyaratan yang dibuat oleh lembaga berwenang yang diakui oleh banyak pihak, biasanya berisi suatu kriteria, metode, proses atau teknis.

Pengertian Standardisasi

Standardisasi adalah proses yang dilakukan untuk menyusun, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar melalui suatu tatacara dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.

https://standarku.com/organisasi-bsn-badan-standardisasi-nasional/

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Badan Standardisasi Nasional BSN

BSN (Badan Standardisasi Nasional) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang diberikan tugas oleh pemerintah Negara Republik Indonesia untuk membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia.

https://standarku.com/organisasi-bsn-badan-standardisasi-nasional/

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Proses Akreditasi

Pendaftaran akreditasi dapat dilakukan oleh :

  • laboratorium
  • lembaga inspeksi
  • lembaga sertifikasi
  • Pendaftaran

Tatacara pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui alamat sebagai berikut : http://akreditasi.bsn.go.id/

Apa saja berkas permohonan yang dibutuhkan saat melakukan pendaftaran? Berikut diantaranya :

  • Formulir-formulir permohonan akreditasi yang telah diisi lengkap
  • Dokumentasi Mutu terbaru
  • Legalitas hukum organisasi
  • Laporan audit internal
  • Laporan tinjauan manajemen
  • Dokumen atau rekaman terkait lainnya

Pembayaran

Tata cara pembayaran penilaian atau asesmen ini adalah melalui Sistem Informasi PNBP Online atau disingkat SIMPONI.

Nantinya pemohon akan melakukan pembayaran kode billing untuk tagihan biaya yang dilampirkan.

Masa aktif kode billing tersebut adalah 7 hari sejak tanggal penerbitannya, maka pemohon dapat menghubungi PIC kegiatan jika akan melakukan pembayaran untuk mendapatkan kode billing tersebut.

https://standarku.com/mengenal-kan-komite-akreditasi-nasional/

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Standardisasi KAN

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bahwa :

KAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Operasional lembaga ini sesuai dengan standar internasional yaitu ISO / IEC 17011, sebagai badan akreditasi yang profesional, independen dan tidak memihak.

Lembaga ini memberikan akreditasi kepada :

  • Lembaga Sertifikasi
  • Laboratorium
  • Lembaga Inspeksi
  • Penyedia Uji Profisiensi
  • Produsen Bahan Acuan

Lembaga ini menjadi anggota penuh dari lembaga internasional seperti :

  • PAC : Pacific Accreditation Cooperation
  • IAF : International Accreditation Forum
  • APLAC : Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation
  • ILAC : International Laboratory Accreditation Cooperation
  • Pengakuan Internasional

Lembaga ini mendapat pengakuan internasional melalui :

IAF / PAC

Dari IAF / PAC Multilateral Recognition Arrangement (MLA) untuk akreditasi :

  • Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu
  • Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan
  • Lembaga Sertifikasi Produk dan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan
  • PAC MLA
  • Dari PAC MLA untuk Lembaga Sertifikasi Person

ILAC / APLAC

Dari ILAC / APLAC Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk akreditasi :

  • Laboratorium Pengujian
  • Laboratorium Kalibrasi
  • Laboratorium Medik
  • Lembaga Inspeksi
  • Skema Akreditasi

Lembaga ini memiliki skema akreditasi yang mencakup akreditasi :

  1. Lembaga Sertifikasi
  2. Laboratorium
  3. Lembaga Inspeksi

Dengan detil sebagai berikut :

  1. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ( SNI ISO 9001) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD
  2. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (SNI ISO 14001) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD
  3. Lembaga Sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD
  4. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, SNI ISO / TS 22003 dan IAF MD
  5. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informas (SNI ISO 27001) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, ISO / IEC 27006 dan IAF MD
  6. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu untuk Alat Kesehatan berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD
  7. Lembaga Sertifikasi Person berdasarkan SNI ISO / IEC 17024
  8. Lembaga Sertifikasi Produk berdasarkan SNI ISO / IEC 17065
  9. Lembaga Sertifikasi Ekolabel berdasarkan SNI ISO / IEC 17065
  10. Lembaga Sertifikasi Organik berdasarkan SNI ISO / IEC 17065;
  11. Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 dan Perdirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No. P.14/PHPL/SET/4/2016
  12. Lembaga Verifikasi dan Validasi Gas Rumah Kaca berdasarkan SNI ISO 14065, SNI ISO 14064-3, ISO 14066 dan IAF MD
  13. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Energi berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, ISO 50003 dan IAF MD;
  14. Lembaga Sertifikasi Halal SNI ISO / IEC 17021-1, SNI ISO / IEC 17065, SNI ISO / TS 22003, dan OKI / SMIIC 2
  15. Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi berdasarkan SNI ISO / IEC 17025
  16. Lembaga Inspeksi berdasarkan SNI ISO / IEC 17020
  17. Laboratorium Medik / Klinik berdasarkan SNI ISO 15189
  18. Penyelenggara Uji Profisiensi berdasarkan SNI ISO / IEC 17043
  19. Produsen Bahan Acuan berdasarkan ISO 17034.

https://standarku.com/mengenal-kan-komite-akreditasi-nasional/

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com

Sejarah KAN

Lembaga ini didirikan pada tahun 1992 melalui Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 465 / IV.2.06 / HK.01.04 / 9/92.

Kemudian Kepmen tersebut diperbarui dengan Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 1997.

Selanjutnya dilakukan perbaruan lagi melalui Keputusan Presiden No 78 tahun 2001.

Lokasi Kantor Pusat KAN berada di Jakarta.

https://standarku.com/mengenal-kan-komite-akreditasi-nasional/

Kontak Kami :
PT. Sertifikasi Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya
Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

(021) 27623853 / 081293579959
cs@serkindo.com – www.serkindo.com