Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU Bidang Pariwisata)

adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan seritifkasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Undang-Undang Kepariwisataan), usaha pariwisata meliputi antara lain:
- Daya tarik wisata
- Kawasan pariwisata
- Jasa transportasi wisata
- Jasa perjalanan wisata
- Jasa makanan dan minuman
- Penyediaan akomodasi
- Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
- Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran
- Jasa informasi pariwisata
- Jasa konsultan pariwisata
- Jasa pramuwisata
- Wisata tirta
- Spa